Waspada Limbah Medis Corona

Waspada Limbah Medis Corona

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sejak temuan pertama kasus infeksi virus corona tipe baru pada awal Maret 2020 grafik angka kematian terus bertambah. Hingga Minggu (19/4) sebanyak 582 setelah ada penambahan sebanyak 47 orang. Kekhawatiran lain pun muncul. Ini berkenaan dengan pengelolaan limbah medis. Limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas, dan masyarakat. Hasil penelitian ini diterbitkan di New England Journal of Medicine yang menunjukkan bahwa virus corona tersebut bisa bertahan di permukaan kardus selama 24 jam dan bertahan dua sampai tiga hari di permukaan plastik dan stainless steel. Ya, risiko penambahan limbah infeksius seperti limbah medis dari penanganan pasien Virus Corona tidak terelakan. Potensi infeksi dari limbah medis yang tidak dikelola dengan baik juga mengkhawatirkan kemungkinan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang ingin mencari keuntungan dari peningkatan volume limbah medis. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia (Indonesia Environmental Scientis Association/IESA) Dr Lina Tri Mugi Astuti mengatakan, studi kasus di Cina, negara pertama yang mengalami wabah Covid-19, memperlihatkan wabah akibat virus corona menyebabkan penambahan limbah medis dari 4.902,8 ton per hari menjadi 6.066 ton per hari. Lina mengatakan bahwa hal yang sama bisa terjadi di Indonesia. Berdasarkan perhitungan jumlah pasien terinfeksi dan limbah medis di China, menurut dia, setiap pasien bisa menyumbang 14,3 kg limbah per hari saat wabah. Meski limbah medis tersebut bukan sepenuhnya berasal dari pasien, tapi juga dari tenaga medis yang menangani pasien, angka itu bisa menjadi gambaran kasar potensi limbah medis selama wabah. ”Anda bisa bisa bayangkan bagaimana di Indonesia, jelas penambahan itu terjadi,” paparnya, Minggu (19/4). Menurut pemodelan kasus Covid-19 di Indonesia yang dibuat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, sekitar 600.000 orang akan membutuhkan perawatan intensif karena terserang penyakit yang menyerang sistem pernapasan itu jika langkah intervensi seperti karantina wilayah dan pemeriksaan massal dilakukan untuk mengendalikan penularan. Dengan asumsi setiap pasien rata-rata pasien menyumbang 14,3 kg limbah medis per hari, kalau ada 600.000 orang yang menjalani perawatan akibat infeksi virus corona maka akan ada penambahan hingga 8.580 ton per hari limbah medis, yang termasuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Peningkatan volume limbah medis sudah terjadi di RSPI Sulianti Suroso Jakarta, rumah sakit rujukan nasional untuk penanganan Covid-19. Pada Januari 2020 rumah sakit itu mengolah 2.750 kg limbah medis dan alat pelindung diri menggunakan insinerator dan pada Maret 2020, saat rumah sakit mulai menangani pasien Covid-19, limbah medis yang masuk ke insinerator meningkat tajam menjadi sekitar 4.500 kg. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) selain mengkhawatirkan potensi infeksi dari limbah medis yang tidak dikelola dengan baik juga mengkhawatirkan kemungkinan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang ingin mencari keuntungan dari peningkatan volume limbah medis. Anggota Kompartemen Manajemen Penunjang PERSI Muhammad Nasir mengemukakan kekhawatiran berkenaan dengan pemanfaatan kembali limbah medis berupa alat pelindung diri (APD) seperti baju pelindung dan masker bedah. ”Jenis limbah APD yang dihasilkan dari pasien Covid-19 ini potensi selain infeksi, juga ada potensi dimanfaatkan kembali secara ilegal oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” terang Nasir. Ia pun memperingatkan tentang potensi limbah medis dari penanganan pasien Covid-19 menjadi sumber penyebaran virus di lingkungan rumah sakit atau daerah tujuan pengangkutan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan. Terkait dengan penambahan limbah Covid-19, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengelolaan limbah infeksius, termasuk limbah dari penanganan pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan. Menurut Surat Edaran tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 24 Maret 2020, limbah medis infeksius perlu dikelola sebagai limbah B3 sekaligus untuk mengendalikan dan memutus penularan Covid-19. Dalam menangani limbah terkait penanganan pasien Covid-19, menurut ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan. Selanjutnya limbah infeksius harus dibakar menggunakan insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800 derajat Celsius atau diolah menggunakan autoclave yang dilengkapi pencacah. Residu hasil pengolahan itu diharus dikemas dalam kontainer khusus dengan simbol beracun sebelum diserahkan kepada pengelola limbah B3. Khusus untuk limbah rumah tangga yang di dalamnya ada orang dalam pemantauan (ODP) terkait penularan Covid-19, keluarga yang bersangkutan harus mengumpulkan sampah masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri, menempatkannya dalam wadah tertutup, dan memisahkannya dengan sampah lain. Limbah itu selanjutnya mesti diangkut untuk dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah B3. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menggarisbawahi kewajiban petugas kebersihan atau pengangkut sampah mengenakan APD seperti masker, sarung tangan, dan sepatu pengaman yang setiap hari disucihamakan. Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat hasil rekapitulasi data yang menyatakan bahwa pasien sembuh Covid-19 kembali meningkat menjadi 686 setelah ada penambahan sebanyak 55 orang. Jumlah tersebut masih melampaui angka kematian pasien per hari ini Minggu (19/4) sebanyak 582 setelah ada penambahan sebanyak 47 orang. Dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan sebaran pasien sembuh terbanyak yakni 234, disusul Jawa Timur sebanyak 98, Jawa Tengah 51, Jawa Barat 45, Sulawesi Selatan 43, Bali 38 dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 686 pasien. Adapun kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis. ”Kriteria sembuh adalah sembuh berdasarkan laboratorium 2x negatif dan keluhan klinis tidak ada lagi,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (19/4). Dari total kasus sembuh dan meninggal tersebut, ada pula penambahan untuk kasus positif sebanyak 327 orang hingga total menjadi 6.575. Jumlah penambahan kasus positif tersebut sekaligus menjadi indikator bahwa penularan masih masif terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah kembali menegaskan agar masyarakat dapat mematuhi anjuran protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19. ”Mari kita lawan Covid-19 dengan tingkatkan imunitas diri kita, makan yang bergizi, sabar dan tenang, istirahat yang cukup dan teratur, tidak panik dan jaga perasaan kita tetap bergembira, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir, tetap di rumah, tetap produktif di rumah,” kata Yuri. Data yang dicatat tersebut diambil dari hasil uji spesimen sebanyak 47.478 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 35 laboratorium. Sebanyak 42.219 kasus spesimen yang diperiksa didapatkan data 6.575 positif dan 35.644 negatif. Kemudian untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) terdapat penambahan sebanyak 2.539 hingga total menjadi 178.883 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah 2.667 dengan total menjadi 15.646 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 250 kabupaten/kota di Tanah Air. Selanjutnya Gugus Tugas merincikan data positif Covid-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh tujuh kasus, Bali 135 kasus, Banten 324 kasus, Bangka Belitung tujuh kasus, Bengkulu empat kasus, Jogjakarta 67 kasus, DKI Jakarta 3.032 kasus. Selanjutnya di Jambi delapan kasus, Jawa Barat 696 kasus, Jawa Tengah 349 kasus, Jawa Timur 590 kasus, Kalimantan Barat 21 kasus, Kalimantan Timur 59 kasus, Kalimantan Tengah 46 kasus, Kalimantan Selatan 96 kasus, dan Kalimantan Utara 69 kasus. Kemudian di Kepulauan Riau 79 kasus, Nusa Tenggara Barat 61 kasus, Sumatera Selatan 89 kasus, Sumatera Barat 72 kasus, Sulawesi Utara 20 kasus, Sumatera Utara 81 kasus, dan Sulawesi Tenggara 37 kasus. Adapun di Sulawesi Selatan 370 kasus, Sulawesi Tengah 27 kasus, Lampung 26 kasus, Riau 30 kasus, Maluku Utara empat kasus, Maluku 17 kasus, Papua Barat tujuh kasus, Papua 107 kasus, Sulawesi Barat tujuh kasus, Nusa Tenggara Timur satu kasus, Gorontalo empat kasus dan dalam proses verifikasi lapangan 26 kasus. Meski pemerintah sudah mengeluarkan peraturan mengenai penanganan limbah medis, namun kenyataannya belum semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia memiliki insinerator memadai untuk menangani limbah infeksius. Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Imran Agus Nurali pun menyarankan kerja sama antar fasilitas layanan kesehatan yang memiliki insinerator mumpuni dengan fasilitas kesehatan lain yang belum memiliki infrastruktur memadai dalam mengolah limbah B3. ”Dengan kondisi sekarang, rumah dengan insinerator berizin dan kapasitasnya masih cukup bisa menerima limbah medis dari rumah sakit lain. Itu mungkin bisa diterapkan,” terang Imran. Insinerator sebenarnya bukanlah satu-satunya opsi untuk menangani limbah medis. Apalagi penggunaan insinerator secara berlebihan juga bisa menimbulkan pencemaran lingkungan. Proses insinerasi atau pembakaran limbah material kesehatan yang tidak sesuai akan melepaskan polutan ke udara dan pembakaran material dengan kandungan logam berat juga dapat menyebabkan penyebaran logam beracun di lingkungan. Terpisah, Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) Prigi Arisandi menyarankan pemerintah tidak langsung menggunakan insinerator untuk menyelesaikan semua persoalan limbah medis terkait penanganan Covid-19. Penggunaan insinerator untuk menangani limbah berpotensi meningkatkan emisi pencemar udara berupa racun dioksin dan furan yang bisa menyebabkan kanker. Menurut dia, masih banyak pilihan lain yang bisa diterapkan untuk menangani limbah medis, termasuk di antaranya penggunaan autoclave untuk mensterilkan limbah dan mencacahnya sebelum diolah di tempat pengolahan limbah khusus B3. Dia berharap, selain menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menangani pasien COVID-19 pemerintah menyediakan fasilitas pengolahan limbah medis memadai mengingat tidak semua daerah memiliki fasilitas pengolahan limbah medis memadai sementara wabah akibat virus corona sudah menyebar di seluruh provinsi. Jika hal itu tidak dilakukan, menurut dia, sampah dan limbah medis akan menumpuk dan bisa membawa dampak buruk pada lingkungan dan masyarakat, terutama petugas kebersihan rumah sakit dan petugas pengolah sampah kota. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: