Waspada Produk Kedaluwarsa

Waspada Produk Kedaluwarsa

MENGANTISIPASI maraknya peredaran produk pangan berbahaya, Dinas Kesehatan Kota Tegal terus menggencarkan pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran makanan, minuman, obat dan kosmetik kedaluwarsa. Termasuk, peredaran mamin maupun kosmetik impor yang belum terdaftar dan mengantongi izin dari Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM). Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari menjelaskan, sebagai wujud dan komitmen dalam pengawasan peredaran mamin dan kosmetik kedaluwarsa maupun illegal, pihaknya menggandeng semua instansi terkait. Tujuannya, memperketat peredaran melalui tinjauan lapangan melibatkan DKP3, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Disnakerin, DPMPTSP, Satpol PP, kepolisian, Kejaksaan, Puskesmas, TP PKK, pelaku usaha dengan membangun sinergitas. ”Fokus pengawasan sidak, pada peredaran mamin, obat, kosmetik ilegal dan kedaluwarsa di swalayan, supermarket, maupun toko makanan,” ujarnya. Untuk mewujudkan komitmen bersama, lanjut Prima, pihaknya juga merangkul semua instansi terkait untuk membuat kesepakatan dalam melakukan pembinaan keamanan pangan sebagai tanggung jawab bersama. Selain itu, semua pemilik swalayan, supermarket, hingga toko makanan harus memusnahkan secara sukarela produk-produk yang sudah kedaluwarsa disaksikan pengawas. Sementara itu, Kasie Kefarmasian Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Kota Tegal Supandi menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat sebagai konsumen untuk lebih cerdas dalam memilih produk pangan, obat dan kosmetik yang beredar. Bahkan, konsumen bisa langsung mengecek produk pangan, obat dan kosmetik sudah berizin MD/ML tersebut legal atau ilegal menggunakan aplikasi yang bisa diunggah melalui smartphone di play store. (syf/fat)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: