Zona Kuning, Pemkab Temanggung Belum Izinkan KBM

Zona Kuning, Pemkab Temanggung Belum Izinkan KBM

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung belum akan membuka atau mengizinkan satuan pendidikan melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka. Pasalnya hingga saat ini Temanggung masih masuk dalam zona kuning dalam kasus Covid-19. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung Suyono mengatakan, berdasarkan keputusan bersama diantara beberpa menteri yakni Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Temanggung masih belum bisa melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka. \"Diawal tahun ajaran baru yakni tahun ajaran 2020/2021, masih tetap melanjutkan belajar dirumah,\" terangnya, Rabu (8/7). Ia menyebutkan, keputusan bersama di antara menteri-menteri tersebut yakni, satuan pendidikan yang berada di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka, setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat melalui kepala dinas pendidikan kebudayaan pemuda dan olah raga. lanjut Suyono, satuan pendidikan di zona kuning, orange dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melakukan kegiatan belajar dari rumah. \"Perlu diketahui oleh satuan pendidikan dari PAUD, SD sampai SMP, bahwa Temanggung saat in masih zona kuning. Oleh karena itu pembelajaran tetap melanjutkan belajar dari rumah,\" tegasnya. Baca Juga Ditagih Hutang, Berakhir Kematian, Empat Tersangka Ditahan Dikatakan, berkaitan dengan tahun pembelajaran tahun 2020/2021, pemerintah memutuskan tahun ajaran 2020/2021 pendidikan usia dini, dasar dan menengah dimulai tangal 13 Juli 2020. Keputusan ini berlaku sesuai dengan zona yang disandang oleh daerah masing-masing. \"Keputusan bersama itu sudah mengatur sangat jelas, daerah yang sudah bisa atau belum bisa melakukan sistem pembelejaran tatap muka. Tentunya wajib mengikuti aturan yang berlaku,\" katanya. Dikatakan, meskipun didaerah yang sudah menyandang zona hijau, namun tidak serta merta bisa melakukan sistem pembelajaran tatap muka seperti sebelum terjadi wabah covid-19. Namun pembelajaran tatap muka ditahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak. \"Tidak boleh dilakukan serentak ada aturanya yang wajib dan harus diikuti,\" katanya. Aturan atau ketentuan yang dimaksud, siswa baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk mengenal lingkungan sekolah dalam hal ini kepada guru, kepala sekolah dan jajarannya, fasilitas disekolahan, pembelajaran yang akan disampaikan bisa melalui media online maupun offline. \"Untuk siswa baru untuk pengenalan sekolah hingga pembelajaran nanti bisa disampaikan kepada siswa baru dengan metode online maupun offline, tapi yang tidak boleh melanggar protokol pencegahan penyebaran covid-19,\" terangnya. Ia menambahkan, agar satuan pendidikan dan guru bisa melaksankan aturan tersebut, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan membuat surat edaran kepada satuan pendidikan mulai dari, Paud, SD dan SMP. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: