Dua Warga Masterbend Dipanggil Polisi, Warga Berbagai Desa di Purworejo ini Kompak Kawal ke Mapolres

Dua Warga Masterbend Dipanggil Polisi, Warga Berbagai Desa di Purworejo ini Kompak Kawal ke Mapolres

SAMPAIKAN. Warga Masterben dan Hicon saat memerikan keterangan kepada awak media di depan Mapolres. (foto: lukman hakim/purworejo ekspres)-Polres Wonosobo-Purworejo Ekspres

PURWOREJO - Seratusan warga dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Bener yang tergabung dalam paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterben) mendatangi Mapolres Purworejo, Senin (13/6).

 

Kedatangan mereka adalah untuk memberikan dukungan moral terhadap dua orang anggota Masterbend yang dipanggil Polres Purworejo untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan sebuah LSM di Purworejo terhadap Masterben. 

 

Dengan menggunakan kendaraan bermotor hingga armada bus, iring-iringan kendaraan tersebut memasuki halaman Polres Purworejo sekira pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, dua orang warga bernama Rema Yuliastuti warga Desa Limbangan dimintai keterangan di ruang Unit II Satreskrim Polres Purworejo, sedangkan rekannya Indun warga Desa Nglaris diperiksa penyidik Polres di ruang Unit IV. 

 

Saat pemeriksaan berlangsung, massa berkumpul di halaman Mapolres Purworejo untuk menyampaikan pernyataan sikap serta memberikan keterangan kepada awak media. Selain dihadiri oleh pengurus dan anggota Masterben, aksi damai itu juga dihadiri penasehat hukum warga dari Hicon Law & Policy Strategies Jogjakarta. 

 

Dalam pernyataannya, Ketua Masterben, Eko Siswoyo mengungkapkan bahwa kehadiran dua orang anggota Masterben ke Mapolres Purworejo untuk memberikan keterangan ini adalah bukti bahwa Masterben patuh, taat dan tunduk pada hukum. Bahkan, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum di wilayah Kabupaten Purworejo. 

 

"Termasuk saat ini kami ajak juga seratusan anggota Masterben agar jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari warga, kami sudah siap. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pemanggilan-pemanggilan terhadap warga," tandasnya. 

 

Langkah tersebut, sambung Eko bukan tanpa alasan. Pasalnya, saat ini Masterben bersama dengan warga tengah fokus untuk memperjuangkan 587 bidang tanah milik masyarakat yang saat ini belum dibayarkan UGR nya karena masih berproses di tingkat Kasasi. Selain itu, masyarakat juga saat ini tengah fokus menata kehidupan baru setelah tanah yang menjadi mata pencahariannya direlakan untuk PSN Bendungan Bener. 

 

"Jadi kami mohon hentikan pemanggilan terhadap warga. Apabila polisi setelah hari ini masih ada lagi pemanggilan kepada warga atas laporan dari LSM yang kita semua tahu bagaimana track recordnya, maka tindakan itu sangatlah menyakiti dan melukai hati masyarakat yang dari awal mendukung dan merelakan lahannya untuk PSN Bendung Bener," tandasnya. 

 

Eko menambahkan, tindakan tersebut juga dapat mengganggu ketentraman, kedamaian, dan ketenangan warga yang saat ini sudah tertata dengan baik. Tak hanya itu, hal tersebut juga berpotensi memancing emosi dan gejolak masyarakat yang pada akhirnya dapat mengganggu kelancaran pembangunan.

 

"Kami berharap polisi untuk lebih bijak dan cermat dalam menanggapi aduan maupun laporan dari masyarakat," tandasnya. 

 

Sementara itu, Direktur Hicon Hifdzil Alim menegaskan bahwa apa yang menimpa masyarakat anggota Masterben ini tidak akan sedikitpun menggoyah semangat Masterben dalam memperjuangkan masyarakat agar memperoleh hak-haknya serta tegaknya keadilan bagi masyarakat terdampak PSN Bendungan Bener. 

 

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mempertanyakan progres penanganan laporan Masterben terhadap pimpinan sebuah LSM di Purworejo serta seorang mantan Kades di Kecamatan Bener. 

 

"Kami siap bekerjasama dengan kepolisian untuk bersama-sama membongkar siapa aktor perusuh PSN Bendungan sesungguhnya. Salah satu bentuk kesungguhan tersebut adalah kehadiran warga ke Mapolres hari. Mereka secara suka rela siap untuk memberikan keterangan karena pada dasarnya dua warga yang saat ini tengah dimintai keterangan ini tindakan, pemikiran dan kesehariannya sama dengan warga lain yang ada di sini. Karenanya kami meminta ke depan tidak ada lagi pemanggilan warga Masterbend oleh pihak kepolisian," tandasnya. (luk) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: polres purworejo