Potensi Sengketa Pemilu 2024 Mulai Dipetakan, Bawaslu Purworejo Kumpulkan Stakeholder
RAKOR. Bawaslu saat menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemetaan Sengketa Proses Pemilu 2024.(foto: lukman hakim/purworejo ekspres)-Bawaslu Kabupaten Purworejo-Magelangekspres.com
PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo, menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemetaan Sengketa Proses Pemilu 2024, Selasa (21/6).
Dalam Rakor tersebut Bawaslu menghadirkan sejumlah stakeholder terkait untuk mendiskusikan potensi kerawanan yang timbul selama proses tahapan Pemilu 2024.
Mitra kerja yang diundang Bawaslu pada kegiatan tersebut antara lain Kepolisian Resor Purworejo, KPU Kabupaten Purworejo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Damkar, serta Badan Kesbangpol.
Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq mengatakan, berkaca pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, Bawaslu Kabupaten Purworejo memandang penting upaya koordinasi bersama stakeholder terkait untuk memetakan potensi-potensi sengketa proses pemilu, khususnya menghadapi tahapan terdekat yakni pendaftaran partai politik dan pencalonan peserta pemilu.
“Upaya pencegahan ini kami pandang sangat penting, sedini mungkin dilakukan pencegahan. Hal-hal yang berpotensi sengketa ini yang harus diantisipasi sejak dini. Khususnya konteks sengketa antarpeserta pemilu ini nantinya tidak menutup kemungkinan melibatkan Satpol-PP, Perijinan, dan Kesbangpol, serta Polri," katanya.
Kholiq menambahkan, potensi sengketa yang bakal muncul adalah adanya perbedaan pengaturan terkait APK dalam Undang-undang 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Purworejo nomor 3 tahun 2017.
Lebih lanjut Nur Kholiq mendorong upaya duduk bersama eksekutif dan legislatif untuk merubah Perda tersebut.
“Tidak mungkin peraturan daerah bertentangan dengan peraturan berupa undang-undang” tandasnya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ali Yafie, menyampaikan terkait bagaimana dan pada tahapan mana sengketa proses Pemilu terjadi.
Ia mengatakan siapa saja pihak-pihak dan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, dan juga refleksi beberapa permohonan penyelesaian sengketa yang ada di Jawa Tengah dan khususnya di Purworejo.
Sementara itu anggota KPU Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, menjelaskan pendaftaran dan verifikasi partai politik dimulai 29 Juli sampai 13 Desember 2022.
"Dari 16 partai tidak semua dilakukan verifikasi faktual. Partai politik yang diverifikasi faktual hanya partai yang tidak memenuhi 4 persen Parliamentary Treshold,” katanya. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com