Wakil Walikota Ajak Warga Kota Magelang Ikuti PPS Agar Terhindar dari Sanksi

Wakil Walikota Ajak Warga Kota Magelang Ikuti PPS Agar Terhindar dari Sanksi

KUNJUNGAN. Wakil Walikota Magelang KH Mansyur saat menerima kedatangan Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lindawaty berserta rombongan, Rabu (29/6).(Foto heni agusningtiyas)-Pemkot Magelang-Magelangekspres.com

KOTA MAGELANG – Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lindawaty mengajak wajib pajak (WP) mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty agar terhindar dari sanksi apabila harta yang belum dilaporkan ditemukan Ditjen Pajak (DJP).

Terlebih, DJP dapat meminta data dari sejumlah instansi seperti Badan Pertanahan Nasional, Samsat, dan perbankan.

Hal tersebut disampaikan Lindawaty dalam kunjungan kerja ke Rumah Dinas Wakil Walikota Magelang, KH Mansyur, Rabu (29/6).

Lindawaty menjelaskan Pelaksanaan PPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya berlangsung selama 6 bulan, yaitu mulai sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

"PPS dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan pada saat program tax amnesty berlangsung. Selain itu, PPS juga dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020," jelasnya.

Wakil Walikota Magelang M Mansyur mengajak masyarakat untuk mengikuti PPS. Ia menyampaikan bahwa PPS dapat menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.

"PPS ini merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengungkapkan seluruh hartanya, termasuk yang belum dilaporkan saat pelaksanaan tax amnesty pada 2016," kata Wakil Walikota lebih lanjut.

Mansyur sebagai WP yang terdaftar di KPP Pratama Magelang menyatakan akan mengikuti PPS. Menurutnya, program secara online tentu sangat mudah, aman dan nyaman.

Sementara Wakil Bupati Magelang Edi Cahyana dalam kunjungan terpisah menyatakan, pada tahun 2016 dirinya sudah mengikuti program tax amnesty.
Untuk kali ini, Edi menyampaikan bahwa ia juga akan mengikuti PPS. Ia juga turut mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Magelang agar memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni atau tinggal dua hari lagi.

"Ayo segera ungkap saja, mumpung PPS masih 2 hari lagi," tuturnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com