Tersangka Dugaan Korupsi BOS Afirmasi Berpotensi Tambah

Tersangka Dugaan Korupsi BOS Afirmasi Berpotensi Tambah

RESEPSI. Kejaksaan Negeri Purworejo saat menggelar resepsi Hari Adyaksa ke-62 di kompleks kantor Kejari Purworejo. (foto : Lukman Hakim/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana/ keuangan PDAU tahun 2020-2021, Didik Prasetya Adi selaku Direktur Perusda Aneka Usaha (PDAU) tidak ditahan.

Hal itu dikarenakan yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sedang sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumaan SH MM mengungkapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung akan melakukan penahanan.

"Namun karena sedang tidak sehat, maka saat ini statusnya adalah tahanan kota," katanya saat pers conference capaian kinerja dalam rangka Hari Adyaksa ke-62, baru-baru ini.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam waktu yang tidak lama lagi berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Pihaknya meminta dukungan kepada masyarakat terlebih kepada insan pers untuk terus mengawal perkara ini.
Disampaikannya, terkait penetapan tersangka Kejari Purworejo mengacu pada dua alat bukti.

Dan berdasarkan hal tersebut setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang akhirnya mengerucut pada satu nama yakni Didik Prastya Adi selaku Direktur Perusda.

"Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Nanti akan kita lihat di persidangan. Jika ditemukan fakta baru di pengadilan ya tentu akan kami tindaklanjuti," katanya.

Seperti diketahui kasus ini bermula saat Kemendikbud RI memberikan anggaran sebesar Rp5.790.890.349 untuk program penyaluran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada kesatuan pendidikan di daerah. Anggaran tersebut sebagian besar dibelanjakan oleh Perusda Aneka Usaha. Namun dalam perjalanannya ditemukan adanya barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Para kepala sekolah juga dijanjikan untuk diberikan pengembalian sebesar 5 persen.
Namun saat perkara ini tercium oleh Kejaksaan, PDAU kemudian memperbaiki spek. Para kepala sekolah juga telah menyerahkan uang haram yang mereka terima ke Kejaksaan.

"Yang menjadi persoalan adalah uang keuntungan yang seharusnya disetorkan ke kas PDAU, tapi disalahgunakan oleh tersangka," katanya.

Tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan 4 tahun penjara. "Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk pasal 2 ancaman minimal 4 tahun penjara untuk pasal 3 minimal 1 tahun penjara," pungkasnya. (luk) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com