Kota Magelang Dukung Wujudkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

 Kota Magelang Dukung Wujudkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

SAMBUTAN. Plt Dinas Kesehatan, dr Istiqomah saat hadir dalam acara percepatan KTR di Jawa Tengah, beberapa waktu lalu di Grand (foto : Heni/magelang ekspres)--magelang ekspres

KOTA MAGELANG - Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Plt Dinas Kesehatan Kota Magelang, Istiqomah menyebutkan Kota Magelang merupakan salah satu kota yang menerapkan regulasi tersebut.

Sejauh ini di Kota Magelang baru ada Perwal yang mengatur. Menurutnya Perwal yang mengaturbkawasan tanpa rokok kurang mengikat sehingga tidak ada hukuman. Oleh karenanya pihaknya mengaku akan segera mengajukan Perda untuk mengatur kawasan tanpa rokok. "Secepatnya akan kami susun dan ajukan agar supaya bisa secepatnya di sahkan. Apalagi menuju kota layak anak harus memiliki aturan yang mengatur KTR,"tutur Istiqomah.

Menurutnya, Perda KTR ini sangatlah penting untuk mengubah perilaku perokok serta untuk mengahargai hak orang lain menghirup udara bersih. "Sebenarnya tidak melarang namun mengatur para perokok,"katanya.

KTR ini akan memberikan ruang terutama anak-anak untuk mendapatkan udara bersih apalagi asap rokok ini berdampak pada pertumbuhan anak. "Asap rokol dapat menyebabkan stanting juga selain penyakit-penyakit pernafasan lainnya. Oleh karenanya Kota Magelang akan ada Perda yang mengatur,"tegas Istiqomah.

Sementara itu, MTCC Unimma bekerjsama dengan Kementrian Kesehatan RI, Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok menyelenggarakan dua acara sekaligus yaitu (1) Kegiatan High Level Meeting Bupati/ Walikota dalam Upaya Percepatan Perda KTR dan (2) Capacity Buiding Percepatan Perda KTR untuk 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait percepatan Perda KTR.

Bupati/walikota 22 kabupaten/ kota dampingan MTCC Unimma dan ketiga OPD dimaksud adalah Bappeda, Bagian Hukum dan Dinas Kesehatan (total peserta 88 orang). Kegiatan HLM dan CB yang.

diselenggarakan secara online dan offline pada Selasa- Rabu 19-20 Juli 2022 lalu diharapkan menjadi momentum penting untuk menggugah pemegang kepenetingan terkait kebijakan KTR.

Peningkatan prevalensi penyakit tidak menular dipicu oleh pola konsumsi dan gaya hidup yang tidak sehat, dan konsumsi rokok menjadi pemicu utamanya. Oleh karenanya, Perda KTR yang komprehensif sangat penting sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

PiC Media Network & Communication Officer MTCC Rochiyati Murniningsih menilai di Provinsi Jawa Tengah - Kabupaten dan Kota yang sudah mempunyai peraturan terkait KTR baru 24 dari 35 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan masing masing daerah mempunyai kompleksitas permasalahan yang berbeda-beda.

"Oleh karena itu perlu dukungan semua pihak agar dapat efektif dalam menginisiasi dan penegakan regulasi kawasan tanpa rokok. Berdasarkan hal tersebut maka sangat dibutuhkan dukungan untuk mewujudkan kebijakan KTR oleh segenap stakeholder,"harapnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com