124 SD Negeri di Purworejo Tak Miliki Kepala Sekolah

124 SD Negeri di Purworejo Tak Miliki Kepala Sekolah

WAWANCARA. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo saat memberikan keterangan di hadapan awak media. (foto : Lukman Hakim/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO - Sebanyak 124 SD Negeri dari 498 SD Negeri yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo tidak memiliki Kepala Sekolah. Kekosongan posisi kepala sekolah tersebut berpotensi mengganjal penerapan kurikulum baru yaitu Kurikulum Merdeka. Tak hanya SD, sedikitnya 8 dari 43 SMP Negeri di Purworejo juga tidak memiliki kepala sekolah.

Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan tentang kekosongan kepala sekolah dan regrouping antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo bersama Komisi 4 DPRD Purworejo, diruang rapat gedung B lantai 2 DPRD Purworejo, pada Senin (1/8).

Rapat digelar dua sesi, yaitu sesi pertama dengan penyampaian aspirasi dari Korwilcambiddik se-Kabupaten Purworejo bersama Komisi 4 dan sesi kedua rapat bersama Kepala Dindikbud dan jajaran bersama Komisi 4.

Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo, Wasit Diono, menjelaskan untuk kekosongan kepala SD di Purworejo sampai bulan Juli 2022 ada 124 SD.

"Untuk pengisian kepala sekolah sekarang diatur regulasinya melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, disana dijelaskan untuk mengangkat kepala sekolah tidak seperti dulu, kita membentuk tim yang namanya tim pertimbangan. Tim pertimbangan ini nanti yang akan menyeleksi tentang persyaratan dan pertimbangan lain yang layak terhadap calon untuk diangkat sebagai kepala sekolah," jelas Wasit saat ditemui usai rapat.

Disampaikan, dalam Permendikbudristek itu juga dijelaskan, untuk yang diangkat menjadi kepala sekolah syaratnya harus sudah lulus calon kepala sekolah.

"Di SD ini, Purworejo baru punya 7 calon kepala sekolah, atau yang lulus di tahun 2019 lalu itu hanya 7 orang, dan di Permendikbudristek itu juga dijelaskan apabila masih kekurangan calon kepala sekolah atau keterbatasan calon kepala sekolah yang sudah lulus itu bisa diambilkan dari guru penggerak dan Purworejo baru mempunyai 12 guru penggerak.

Jadi kalau kita dibilang punya kelebihan stok itu tidak benar, ini yang perlu saya luruskan," kata Wasit.

Namun demikian, lanjutnya, belum semua daerah mencukupi kebutuhan akan calon kepala, dalam Permendikbudristek itu juga disebutkan jika daerah tidak mempunyai calon kepala sekolah dan penggerak, maka bisa mengambil dari daerah lain atau dari luar kabupaten.

"Atau bisa mencari calon kepala sekolah dari guru yang belum masuk kategori calon kepala sekolah ataupun penggerak tapi dengan cacatan kalau sudah punya stok calon kepala sekolah otomatis nanti yang diangkat adalah mereka yang telah memenuhi syarat," lanjutnya.

Kebutuhan itu, terangnya, hanya untuk mencukupi apabila daerah belum mempunyai calon kepala sekolah yang lulus kepala sekolah dan guru penggerak, dan untuk Purworejo Dinas masih akan mengoptimalkan dengan tidak mengambil guru dari luar karena tenaga guru di Purworejo dinilai cukup potensi, bahkan juga Dinas akan mengambil penasehat guru dari Purworejo sendiri.

"Nah kita sudah melakukan assesmen terhadap para guru ini dan tim juga sudah melakukan pertimbangan, insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera ada pengisian kepala sekolah, jadi memang prosesnya panjang dan harus melalui badan pertimbangan dan lainya," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Purworejo, Hendricus Carel S. YC, SE, mengatakan, dari hasil rapat yang digelar dari beberapa aspirasi yang disampaikan oleh Korwilcambidik, ada sejumlah 124 SD yang kosong dan saat ini masih di Plt.

"Kaitanya dengan kekosongan kepala sekolah ini sudah dilakukan proses seleksi, tinggal menunggu pelantikan dan penempatanya, tapi setelah kita lakukan rembug bersama pak Kadin, masih akan berembug dulu dengan para Kabid dan itu memang yang sudah siap, saat ini tinggal menunggu pelantikanya dan ini saya tegaskan untuk segera dilantik, karena nanti malah berdampak apalagi dengan kesiapan Kurikulum Merdeka itu ada waktu tenggat sampai 5 Agustus 2022, itu yang terakhir kalau sampai tanggal 5 kok sampai belum terisi kepala sekolahnya maka tidak bisa mendaftar Kurikum merdeka, dan itu yang kita warning tadi," jelasnya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com