Kampanye di Masa Pemilu Tidak Harus Knalpot Brong

Kampanye di Masa Pemilu Tidak Harus Knalpot Brong

POTONG. Siyamin perwakilan dari GPK Temanggung sedang memotong knalpot brong saat deklarasi anti knalpot brong di Daun Mas Resto, Kamis (4/8).(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)-Polres Temanggung-Magelangekspres.com

TEMANGGUNG - Kampanye yang dilakukan masa pemilihan umum (Pemilu) tidak harus berkonvoi dengan menggunakan knalpot tidak standar (brong). Masih banyak cara lain yang bisa digunakan untuk menarik simpati masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Temanggung Andoyo, saat deklarasi anti knalpot brong di Daun Mas Resto, Kamis (4/8).

"Efektivitas mengait masa itu tidak harus dengan wer-wer juga tidak apa-apa, kita harus memberikan pembelajaran kepada masyarakat dengan cara yang lebih santun dan bisa menarik masyarakat," katanya usai membacakan deklarasi anti knalpot brong yang diinisiasi oleh Polres Temanggung.

Ia mengatakan, kampanye dengan cara lama yakni berkonvoi menggunakan knalpot brong ini sudah tidak zamannya lagi. Di era milenial ini sangat banyak cara untuk menarik minat masyarakat.

Bahkan katanya, masyarakat menjadi tidak simpatik manakala masih menggunakan cara tersebut, mengingat penggunaan knalpot brong ini sangat menganggu kenyamanan masyarakat. 

"Awalnya mungkin senang dengan partainya, tapi setelah adanya kampanye dengan model itu war wer malah jadi tidak simpatik, jadi tidak masalah tidak menggunakan knalpot brong, itu kan era zaman dulu sekarang era milenial harus menggunakan cara lain yang simpatik," kata anggota Komisi A DPRD Temanggung ini. 

Ia menambahka, pihaknya akan memanfatkan waktu reses untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan konstituen, terkait dengan penggunaan knalpot tidak standar ini. 

"Saat reses kita akan ketemu dengan konstituen, kami akan sampaikan bahwa pengunaan knalpot brong selain menganggu masyarakat juga melanggar peraturan berlalu lintas, dan bisa ditilang serta dikenai sanski sesuai aturan yang berlaku," katanya. 

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menambahkan, operasi knalpot tidak standar sudah dilakukan selama kurang lebih satu setengah bulan. Dalam kurun waktu tersebut tingkat penggunaan knalpot brong sudah mulai terlihat berkurang. 

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, beberapa pengguna knalpot tidak standar ini dari masyarakat yang terorganisir. Dengan adanya deklarasi ini menguatkan anti penggunaan knalpot brong.

"Pimpinan-pimpinan organisasi masyarakat ini sudah mendukung dengan bentuk dukungan ini, mereka akan menyosialisasikan agar tidak pakai lagi knalpot tidak standar, maka kita ajak untuk berdeklarasi untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar rata-rata mereka menyetujui," katanya. 

Kapolres mengatakan, meskipun pelaksanaan Pemilu masih lama, namun sejak dini penggunaan knalpot brong ini harus dikurangi, salah satunya dengan deklarasi ini. Sehingga saat Pemilu mendatang sudah tidak seperti yang biasanya dilakukan pada Pemilu sebelumnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Supriyanto menambahkan, fungsi knalpot adalah saluran pembuang sisa hasil pembakaran oleh mesin kendaraan, knalpot bertujuan untuk meredam suara bisaing dari ruang bakar, dan untuk mengurangi polusi udara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019, untuk kendaraan roda empat seperti kendaraan penumpang ambang batas suara 74 Db, bus sedang, bus besar, mobil barang kecil sedang 83 Db, dan mobil barang besar 84 Db. 

"Sedangkan untuk kendaraan roda dua yakni ada beberapa kategori, di antaranya  kurang dari 80 cc ambang batasnya 77 Db, 80 sampai dengan 175 cc 80 Db dan >dari 175 cc 83 Db," jelasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com