Alhamdulillah! Berkelakuan Baik, Napi Kasus Pengeroyokan Ini Terima Remisi Bebas

Alhamdulillah! Berkelakuan Baik, Napi Kasus Pengeroyokan Ini Terima Remisi Bebas

JABAT TANGAN. Bupati Temanggung M Al Khadiq berjabat tangan dengan narapidana yang mendapatkan remisi, usai upacara bendera dalam rangka HUT RI di Alun-alun Temanggung, Rabu (17/8).(Foto:Setyo wuwuh/temanggung ekspres)-Pemkab Temanggung-Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Temanggung membebaskan satu narapidana kasus pengeroyokan, setelah mendapatkan remisi pada HUT RI ke-77.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung, Taat Eko Suratman menyebutkan, narapidana yang dinyatakan bebas ini atas nama Alon Hindarto (47).

"Narapidana ini memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, karena selama menjalani masa tahanan berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran," katanya usai upacara HUT RI ke-77 di Alun-alun Temanggung, Rabu (17/8).

Ia menjelaskan, narapidana yang bebas saat hari raya kemerdekaan RI ini adalah satu dari 82 narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI tahun 2022.

Menjelang perayaan dan peringatan HUT RI ke-77 ini, pihaknya mengajukan sebanyak 82 narapidana untuk mendapatkan remisi.

"Dari 82 narapidana yang kami usulkan, semua disetujui dan mendapatkan remisi, karena mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," katanya.
Banyaknya remisi sendiri berbeda-beda antara satu narapidana dengan narapidana lainnya, antara satu hingga lima bulan.

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-12258.PK.05.04 Tahun 2022 tentang pemberian remisi umum tahun 2022.

"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," katanya.

Bagi narapidana yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, bisa kembali ke masyarakat dengan merubah segalanya, tentu berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

"Khusus bagi penerima remisi langsung bebas, semoga dengan remisi ini mereka sadar dan dia bisa menjalani kehidupan dengan baik dan bisa diterima di masyarakat," katanya.

Sementara itu Alon Hindarto yang divonis dua tahun delapan bulan karena kasus pengeroyokan ini mengaku senang setelah menerima SK remisi karena langsung bebas. Hari kemerdekaan ini menjadi hari yang sangat berarti dan tidak akan pernah dilupakan.

"Tidak pernah menyangka mendapatkan remisi dan langsung bebas, kesannya senang sekali sudah bisa bebas pada tanggal 17 Agustus 2022," ucapnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com