Polres Purworejo Nyatakan Perang Terhadap Perjudian, Pria Pengepul Togel Online Dimankan
PENGEPUL TOGEL. Polres Purworejo mengamankan tersangka pengepul Togel online beserta barang buktinya di Polres setempat, kemarin. (foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)-polres-Magelangekspres.com
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES. DISWAY. ID - Jajaran Polres Purworejo menyatakan perang terhadap segala aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat. Belum lama ini, seorang pria berinisial S (26) berhasil diamankan karena diduga kuat menjadi pengepul judi Toto Gelap (Togel) online.
S yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Kecamatan Bener. Ia diringkus saat berada di rumah temannya di Desa Kebon Gunung Kecamatan Loano.
Jajaran Polres Purworejo sudah menyatakan perang terhadap perjudian online," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya SIK MSi, dalam konferensi pers di Polres Purworejo, Jumat 19 Agustus 2022.
Diungkapkan, tersangka diduga menjadi pengepul judi online jenis Togel Hongkong. Dalam menjalankan aksinya, pria itu melayani pembelian nomor Togel secara online melalui aplikasi Prabu Toge.
Untuk membeli nomor Togel Hongkong dari tersangka, caranya cukup mudah yakni dengan menghubungi tersangka melalui WhatsApp atau media sosial lainnya.
"Proses transaksinya yaitu pembeli memberi uang secara cash maupun transfer kepada Pelaku yang selanjutnya pelaku memesan /mencoret nomor togel jenis Hongkong secara online," ungkapnya.
Sebelun ditangkap, ulah S ini membuat masyarakat sehingga ada warga yang melakukan pelaporan ke kepolisian. Dari informasi masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penyergapan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yakni uang tunai, dua buah handphone, satu lembar bukti setoran tunai BRI, dan satu buah kartu ATM.
"Kita amankan juga 1 lembar ramalan nomor Toto Gelap " ujar dia.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Purworejo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 10 tahun.
"Upaya pemberantasan praktik judi online akan terus dilalukan jajaran Polres Purworejo," tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com