Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu yang Beroperasi di Wilayah Kaligesing
DIAMANKAN. Petugas Satreskrim Polres Purworejo mengamankan tersangka pengedar uang palsu beserta barang buktinya, kemarin.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres) -Polres Purworejo-Magelangekspres.com
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.COM - Petugas Satreskrim Polres Purworejo mengamankan seorang pria berinisial AA (24) lantaran kedapatan memiliki uang palsu (Upal) dan mengedarkannya. Berdasarkan hasil introgasi awal diketahui, AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah menggunakan sejumlah uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 untuk membeli barang di sejumlah wilayah di Kabupaten Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya SIK MSi, menyebut AA merupakan warga Desa Hardimulyo Kecamatan Kaligesing. Penangkapan tersangka pada Kamis (11/8) berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menguasai dan mengedarkan uang atau rupiah palsu di wilayah desa tersebut.
“Setelah kita mengetahui identitasnya, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya,” sebutnya, Selasa (23/8).
Pada saat diamankan tersangka kedapatan masih menyimpan atau menguasai atau membawa uang palsu atau rupiah palsu yang di simpan di sebuah tas warna biru yang di letakkan didalam jok sepeda motor milik tersangka. Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan yakni pecahan Rp100.000 sebanyak 2 lembar dan Rp50.000 sebanyak 4 lembar yang hendak diedarkan ke masyarakat.
“Dari hasil introgasi awal tersangka mengakui telah menguasai atau membawa uang palsu dan diguanakan untuk membeli barang di Wilayah Purworejo,” terangnya.
AKP Ryan mengungkapkan bahwa motif perbuatan tersangka diketahui yakni ingin mendapatkan uang yang lebih banyak dengan cara membeli uang atau rupiah palsu tersebut melalui grup facebook “jual beli upal“. Tersangka membeli menggunakan uang atau rupiah asli sebesar Rp400.000 dan mendapatkan uang atau rupiah palsu sebesar Rp800.000.
“Selanjutnya oleh AA uang atau rupiah palsu tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50.000.000.000.Lebih lanjut AKP Ryan bepesan agar masyarakat waspada dengan peredaran uang palsu, khususnya uang kertas pecahan Rp100 ribu maupun Rp50 ribu.
“Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri yang asli,” tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com