Warga Purworejo Harus Tahu, Pelat Putih Baru Diberlakukan bagi Kendaraan Roda Empat, Sepeda Motor?
KETERANGAN. Baur STNK Satlantas Polres Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono memberikan keterangan terkait pemberlakuan pelat putih di Purworejo, kemarin.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com
PURWOREJO, MAGELANGEKPRES.DISWAY.ID - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat berdasar warna putih mulai beredar di Kabupaten Purworejo pada awal bulan Agustus 2022.
Namun, pemberlakuan pelat putih ini baru diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat.
Sementara untuk pemberlakuan pelat putih bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor diperkirakan akan terlaksana pada bulan September 2022.
Baur STNK Satlantas Polres Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono, saat dikonfirmasi menyebut secara nasional pemberlakuan pelat putih pada kendaraan pribadi ini mulai berjalan pada pertengahan bulan Juni 2022.
Di Kabupaten Purworejo, pelat putih sudah mulai diedarkan pada awal bulan Agustus.
"Sudah, awal bulan sudah putih," sebutnya, Rabu (24/8).
Kendati demikian, pelat putih ini baru beredar untuk kendaraan roda empat. Untuk kendaraan roda dua, saat ini masih menunggu stok material pelat hitam habis terlebih dahulu.
Menurutnya, pelat putih untuk roda dua baru dapat mulai diedarkan setelah menghabiskan stok material pelat hitam yang saat ini masih ada.
"Kalau sepeda motor masih hitam. Tapi Kalau Polres lain sepeda motor sudah ada yang putih," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kata Aiptu Setyadi, penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
"Pelat putih itu sebenarnya untuk supaya orang bisa lebih mudah melihat pelat itu, kalau pelat hitam kan kurang nampak, kalau pelat putih itu biar nampak, kalau ada tabrak lari atau pelanggaran itu mudah terlacak, terpantau CCTV juga lebih mudah, terpantau ETLE juga," jelasnya.
Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.
"Itu berlaku untuk motor dan mobil (pribadi), kalau angkutan umum masih kuning," lanjutnya.
Sementara itu, Bagian TNKB Satlantas Polres Purworejo, Bripka Sugiyanto, menerangkan bahwa stok material pelat hitam kendaraan bermotor roda empat telah habis sejak bulan Juni. Karena itu, saat material pelat putih tiba di Purworejo langsung bisa terdistribusi.
"Juni sudah habis. Stok material dapat 600 pasang, datang dari polda 5 Agustus 2022 untuk roda 4. Sampai tanggal 16 Agustus ada tambahan 800 pasang," terangnya.
Dari stok pelat putih bagi roda empat yang ada, lanjut Bripka Sugiyanto, saat ini sudah diedarkan sebanyak 387 pasang. Untuk sisa stok pelat putih bagi kendaraan roda empat saat ini tinggal 1.013 pasang.
"Penggunaan yang terlaksana 387," sebutnya.
Untuk roda dua, tambahnya, stok material pelat putih sebenarnya sudah ada sebanyak 3.900 pasang. Namun, untuk pemberlakuan pelat putih bagi kendaraan roda dua diperkirakan akan mulai dilakukan pada bulan September 2022 karena stok material pelat hitam masih ada.
"Roda 2 ada 3.900 pasang, belum digunakan menunggu stok (pelat hitam) habis, akhir bulan perkiraan sudah habis, bulan depan mulai pakai material pelat putih," tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com