Dua Pelaku Kejahatan Judi Online di Temanggung Dibekuk, Peran Mereka Berbeda
Gelar perkara kasus judi togel online di Mapolres Temanggung, Jumat 26 Agustus 2022.(Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com
TEMANGGUNG,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Dua tersangka kasus judi togel (toto gelap) online dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung. Dari salah satu tersangka diamankan barang bukti berupa 70 butir pil Yarindu.
Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi menyebutkan, kedua tersangka yakni, Mustaqim ( 31) warga Dusun Rowokulon Rt.02 Rw.04 Desa Sangrahan Kecamatan Kranggan dan Adi Kurniawan (27) Kuman Rt.02 Rw.03 Desa Teguwanuh Kecamatan Kaloran. Kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda dalam tindak kejahatan judi online.
Dikatakan, tersangka Mustaqim membeli dan menjual togel melalui salah satu situs togel online. Permainan judi lewat internet/ dunia maya dengan cara mendaftar dan kemudian mempunyai akun, setelahnya mentransfer sejumlah uang untuk dijadikan deposit saldo. Selanjutnya deposit saldo dalam akun tersebut bisa digunakan untuk taruhan permainan judi dalam web/ link judi tersebut.
"Tersangka ini menerima titipan pembelian nomor. Dari titipan itu tersangka mendapatkan diskon yang cukup besar. Dan dari diskon inilah tersangka mendapatkan keuntungan," terangnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti menambahkan, dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka Mustaqim diamankan sebuah HP, rekening BRI atas nama Isrofiah, ATM BRI nomor 60130102308, selembar bukti pembayaran dana ID 193675272, uang tunai sebesar Rp30.000, dan 70 butir pil koplo jenis Yarindu.
Sedangkan dari tersangka Adi Kurniawan diamankan barang bukti berupa, HP dan 10 butir pil Yarindu.
"Untuk temuan pil yarindu ini kami serahkan kepada Satresnarkoba Polres Temanggung untuk didalami lagi," katanya.
Kasatreskrim menjelaskan, perjudian togel online tersebut dilakukan oleh tersangka Mustaqim berjalan sekitar 6 bulan. Dari perjudian online yang dilakukan tersangka omset yang didapatkan yaitu Rp300.000 per harinya.
"Omset ini dari jumlah penitip kurang lebih sebanyak 10-15 orang di setiap harinya. Tersangka Adi Kurniawan telah melakukan penitipan sekitar 10 kali, sejak mulai akhir bulan juli 2022 sampai dengan sebelum tertangkap," terangnya.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus judi togel online ini, berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka Mustaqim berhasil dibekuk di depan salah satu minimarket di Kecamatan Kranggan. Saat itu tersangka sedang asik judi online dengan menggunakan HP.
"Kemudian kami lakukan pengembangan dan akhirnya bisa menangkap tersangka lainnya yakni Adi Kurniawan," jelas Kasatreskrim.
Karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian dengan taruhan uang, maka kedua tersangka ini diancam dengan Primer pasal 303 KUHPidana Subsider pasal 303 Bis KUHPidana” dan terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tersangka Mustaqim mengaku sudah beberapa bulan terakhir ini menerima titipan pembelian judi togel online dari sejumlah peserta. Namun sampai saat ini belum ada satupun peserta yang tembus empat angka.
"Paling banyak dua angka, kalau dapat 4 angka akan mendapatkan uang tunai sebanyak Rp3.500.000 dan dua angka hanya akan mendapatkan uang sebanyak Rp60.000 per pembelian Rp1.000," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com