Jangan Ditiru! Gegara Kecanduan Judi Online, Karyawan di Magelang Ini Gelapkan Uang Kantornya Rp1,1 Miliar

Jangan Ditiru! Gegara Kecanduan Judi Online, Karyawan di Magelang Ini Gelapkan Uang Kantornya Rp1,1 Miliar

Jangan Ditiru! Gegara Kecanduan Judi Online, Karyawan di Magelang Ini Gelapkan Uang Kantornya Rp1,1 Miliar-HUNI WEJANG-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGESKPRES -- SPR (43), seorang sales supervisor di Kota Magelang bersama seorang rekannya DNS (32) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pasalnya, kedua pria yang diketahui merupakan warga asal Sleman, Yogyakarta tersebut berani menggelapkan uang kantor senilai Rp1,1 Miliar untuk bermain judi online sejak Januari 2023 silam. 

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan usai pihaknya menerima laporan penggelapan uang dari tempat tersangka bekerja. 

"Modus dari kejadian ini adalah uang pemesanan dari toko buku digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Senin 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:Tak Ada Satupun Pelaku Bentrokan Muntilan yang Diamankan Polisi, Meski 6 Motor Dibakar

Adapun kronologi kasus tersebut bermula pada 29 September 2023 yang mana Toko Buku TOP, tempat kedua pelaku bekerja menerima tagihan pembayaran pemesanan buku dari salah satu CV. 

Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan, uang pemesanan yang seharusnya masuk ke Toko Buku TOP tersebut tidak tercatat dan tidak ada transaksi. 

Berdasarkan kecurigaan tersebut, korban akhirnya melaporkankan kejadian ke pihak kepolisian pada 2 Oktober 2023.  

"Keduanya bekerja sama untuk menggelapkan uang. Tersangka SPR sendiri merupakan sales supervisor sedangkan DNS karyawan bagian anggaran sehingga dia yang menguasai anggaran," jelasnya. 

BACA JUGA:Kenal di Medsos, Seorang Santri di Wonosobo Cabuli Anak 13 Tahun

Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut dibagi dua sebanyak Rp 576.000.000 untuk SPR dan Rp 580.000.000 dipakai inisial DNS. 

"Oleh tersangka SPR uang tersebut habis digunakan untuk judi online, sedangkan DNS digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," imbuh Kapolres. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah rekening BCA, 1 buah rekening BNI, 1 buah kartu ATM BCA dan juga 1 buah kartu ATM BNI. 

"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna merah dan juga satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik kedua tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres