Jangan Ditiru! Gegara Kecanduan Judi Online, Karyawan di Magelang Ini Gelapkan Uang Kantornya Rp1,1 Miliar

Jangan Ditiru! Gegara Kecanduan Judi Online, Karyawan di Magelang Ini Gelapkan Uang Kantornya Rp1,1 Miliar

Jangan Ditiru! Gegara Kecanduan Judi Online, Karyawan di Magelang Ini Gelapkan Uang Kantornya Rp1,1 Miliar-HUNI WEJANG-MAGELANG EKSPRES

BACA JUGA:Cerita di Balik Kemegahan Vihara Mendut, dari Penolakan Kedatangan Menlu Myanmar hingga Meditasi

Akibat ulahnya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 374 KUHP tau Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. (mg3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres