Dari Lima Raperda yang Dibahas, Raperda Perseroda Bimo Lukar Dianulir

Dari Lima Raperda yang Dibahas, Raperda Perseroda Bimo Lukar Dianulir

PARIPURNA. Rapat paripurna penetapan raperda menjadi perda di ruang aula utama gedung wakil rakyat.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--Magelangekspres.com

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- DPRD Wonosobo menggelar rapat paripurna penetapan raperda menjadi perda. Dari lima raperda, empat raperda berhasil ditetapkan menjadi perda. Sedangkan satu raperda ditunda pembahasan.

Rapat digelar di aula utama dan dipimpin Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo HW didampingi jajaran pimpinan DPRD yang lain, baru-baru ini.
Hadir dalam rapat tersebut, bupati dan wabup, anggota DPRD Wonosobo dan sejumlah Pimpinan OPD.

“Panitia Khusus, Pimpinan dan Anggota DPRD bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Wonosobo, yang telah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dalam rangka melaksanakan pembahasan atas lima raperda dari awal hingga persetujuan,” ungkap Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat.

Pembahasan atas lima raperda yang telah dilaksanakan meliputi, pertama Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pperedaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang  Perusahaan Perseroan Daerah Bhakti Husada Wonosobo.

Kemudian Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bima Lukar Wonosobo, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo, dan Raperda tentang Penanaman Modal.

Menurutnya, pembahasan yang telah dilakukan, telah menghasilkan beberapa kesepakatan dalam rangka penetapan raperda menjadi perda, namun demikian, terhadap raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bima Lukar Wonosobo memang perlu dilakukan penundaan pembahasan. Hal ini mendasarkan pada ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta tentunya tidak terlepas dari pendirian BUMD yang mempersyaratkan untuk dibentuk dengan perda.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa Bima Lukar bukan merupakan BUMD, dan selama ini Pemerintah Daerah hanya menyertakan modal kepada Bima Lukar sebagai bentuk investasi Pemerintah Daerah,” katanya.

Oleh karena itu, dalam rangka proses perubahan Bima Lukar menjadi Perseroan Daerah, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan pengkajian melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya. Hasil kajian dimaksud selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penilaian atas kelayakan pendirian BUMD.

Dengan selesainya proses penyusunan, pembahasan dan persetujuan bersama atas Raperda yang diajukan, bupati berharap saran, masukan dan kritik yang membangun, untuk  menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam perumusan-perumusan kebijakan kedepannya.

“Perda yang telah kita setujui bersama ini, merupakan upaya maksimal kita untuk meningkatkan kepastian hukum, guna menunjang pelaksanaan pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com