Maju Kades, Incumbent Harus Ajukan Cuti dan BPD Harus Mundur

Maju Kades, Incumbent Harus Ajukan Cuti dan BPD Harus Mundur

--

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Pilkades serentak 30 desa di Wonosobo memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa. Pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan oleh panitia pemilihan paling lambat 7 hari sebelum dibukanya pendaftaran. Sedangkan pendaftaran dibuka selama 9 hari kerja. Bakal calon dari kades wajib ajukan cuti, sedangkan dari BPD wajib mundur.

“Panitia di masing -masing desa sudah menyampaikan pengumuman dan membuka pendaftaran, hari Jumat tanggal 16 September 2022 penutupan pendaftaran,” ungkap Kepala Dinsos PMD, Dra Harti MM kemarin.

Menurutnya, persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa diatur dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Syaratnya mendaftar mengisi surat lamaran, dan surat pernyataan, surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan, surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa, surat pernyataan tidak sedang memiliki tanggungan dengan Pemerintah Desa dan surat pernyataan perbedaan Identitas,” katanya.

Selain itu syarat yang lain terkait ijazah atau STTB, bakal calon kepala desa agar melampirkan bukti-bukti pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan tingkat desa dan/atau lembaga kemasyarakatan desa berupa keputusan pengangkatan dan/atau pemberhentian yang bersangkutan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

“Kepala desa yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala desa, selain melampirkan persyaratan administrasi, wajib melampirkan fotokopi surat permohonan cuti yang ditujukan kepada bupati melalui camat,” ujarnya.

Sedangkan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa, selain melampirkan persyaratan administrasi, wajib melampirkan fotokopi surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD yang ditujukan kepada bupati melalui camat.

“Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa selain melampirkan persyaratan administrasi, wajib melampirkan fotokopi surat permohonan cuti yang ditujukan kepada Kepala Desa,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk ASN yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa selain melampirkan persyaratan administrasi, wajib melampirkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa selain melampirkan persyaratan administrasi, wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia.

“Bakal calon kepala desa yang lolos penjaringan dan penyaringan berjumlah lebih dari 5 orang, pada hari terakhir pelaksanaan penelitian administrasi bakal calon kepala desa, panitia pemilihan melakukan seleksi tambahan, dengan pola skoring,” katanya.

Pemkab Wonosobo akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022. Pilkades tersebut akan digelar pada 26 oktober 2022 dengan jumlah 30 desa yang tersebar di 14 kecamatan. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com