35 Pemberi Kerja di Wilayah Purworejo Diminta Penuhi Kewajiban Program JKN
SOSIALISASI. BPJS Kesehatan Cabang Kebumen bersama Kejari Purworejo memberikan sosialisasi Program JKN kepada sejumlah pemberi kerja di Kantor Kejari Purworejo, kemarin. (foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 35 pemberi kerja di wilayah Kabupaten Purworejo yang belum terdaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diundang untuk menghadiri sosialisasi di kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Purworejo, Selasa 14 September 2022.
Sosialisasi itu digelar sebagai upaya penegakan kepatuhan atas pelaksanaan Program JKN yang terus digencarkan oleh BPJS Kesehatan bersama Kejari.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Titus Sri Hardianto, menyebut upayanya tersebut sebagai tindak lanjut atas ketetapan hukum yang tertuang dalam Undang Undang 24 Tahun 2011 pasal 15 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Menurutnya, ada tiga hal utama yang menjadi dasar pentingnya Program JKN untuk diikuti oleh setiap individu.
Pertama, program ini menjadi proteksi terhadap resiko sakit, terutama sakit dengan berbiaya mahal.
Kedua, program ini memiliki sifat sharing, yakni peserta yang sehat memiliki andil membantu peserta yang sakit dengan rutin membayarkan iuran.
“Terakhir, dengan mengikuti Program JKN maka turut serta taat sebagai warga negara dalam menjalankan kewajiban atas ketetapan peraturan pemerintah,” kata Titus.
Karena itu, pihaknya bersama dengan stakeholder terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja atas pelaksanaan Program JKN.
Dirincinya, objek pengawasan kepatuhan tersebut mencakup kepatuhan dalam hal kewajiban pendaftaran, kewajiban penyampaian atau perubahan data dan kewajiban pembayaran iuran.
Melalui sosialisasi ini pihaknya menegaskan agar pemberi kerja yang belum mendaftarkan diri dan pekerjanya segera memenuhi kewajibannya untuk mengikuti Program JKN.
“Terhadap pemberi kerja yang tidak patuh, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Purworejo, Adam Ardhitya Manggala Menurutnya, setiap pemberi kerja terindikasi tidak patuh terhadap regulasi akan dilakukan pemeriksaan.
Jika ditemui ketidakpatuhan, maka tindak lanjutnya dapat berupa surat kuasa khusus (SKK), teguran sampai dengan sanksi penghentian pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap setelah kegiatan sosialisasi ini seluruh pemberi kerja dapat memahami dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Program JKN. Upaya penegakkan kepatuhan pemberi kerja akan terus kami lakukan demi menyukseskan program ini,” tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com