Terungkap! Kasus Penemuan Mayat Gadis Terkubur di Belakang Rumah Warga, Ternyata Korban Pembunuhan

 Terungkap! Kasus Penemuan Mayat Gadis Terkubur di Belakang Rumah Warga, Ternyata Korban Pembunuhan

TUNJUKAN. Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menunjukkan salah satu barang bukti kasus penemuan mayat di Desa Campurejo Kecamatan Tretep saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, kemarin. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG , MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Kepolisian Resor (Polres) Temanggung akhirnya bisa menangkap tersangka sekaligus mengungkap kasus penemuan mayat seorang gadis di Desa Tretep Kecamatan Ngadirejo pada Sabtu (1/10).

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka juga dibeberkan dalam gelar perkara Senin (3/10).

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, kasus penemuan mayat di Desa Campurejo Kecamatan Tretep, sempat membuat petugas kebingungan. Namun dari beberapa bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan yang diambil dari jasad korban, akhirnya petugas bisa menangkap tersangka yakni R (16) warga Kecamatan Tretep yang diduga pacar korban.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka berhasil kami tangkap, enam jam setelah korban dimakamkan," kata Kapolres saat gelar perkara, kemarin.

Kapolres menjelaskan, awalnya dari jasad korban yakni Supriyanti (16) ditemukan beberapa barang milik korban, seperti cincin, kalung dan gelang milik korban.

"Setelah saya pergi ke rumah dari korban dan meminta keterangan dari ibu korban, benar bahwa barang-barang tersebut adalah milik anaknya yang hilang sejak 20 September lalu," jelasnya.

Kemudian dari situ lanjut Kapolres, pihaknya menggali informasi dari keluarga korban, ternyata korban diajak tersangka pergi pada tangga 20 September lalu. Selain itu masih banyak barang bukti lainnya yang menguatkan bahwa pacar dari korban ini adalah pelaku pembunuhan terhadap korban.
"Dari bukti korden yang digunakan, dan yang lainnya sangat menguatkan bhwa tersangka adalah pacar dari korban sendiri," terang Kapolres.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka, korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekek dengan menggunakan hijab yang dipakai korban. Kemudian setelah badan korban lemas tak berdaya dimasukan dalam kamar.

"Korban dibawa masuk ke dalam kamar rumah tersangka, kemuudian tersangka tiduran di sofa ruang tamu, beberapa saat kemudian setelah dilihat ternyata dari hidung korban keluar darah, kemudian dibersihkan dan dibawa ke rumah kosong, dan di situ korban dikuburkan di belakang rumah kosong milik kakek tersangka," rincinya.

Menurutnya, tersangka tega membunuh korban lantaran, korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka atas perbuatan yang dilakukan kepada korban.

"Jadi korban ini diajak oleh tersangka, kemudian di rumah tersangka korban diajak minum tuak, setelah kondisinya setengah sadar, tersangka menyetubuhi korban. Dari situ korban kemudian meminta tanggungjawab dari tersangka, dan tersangka menjawab sambil marah dan kemudian menjerat leher korban hingga meninggal dunia," ceritanya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian dalam korban, anting-anting, gelang, dan kalung, serta sebuah handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

Karena terbukti melakukan pembunuhan tersangka diancam dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Berdasarkan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com