Buset! Polisi Ungkap 6 Kasus Perjudian di Purworejo, Tersangka 14 Orang

Buset! Polisi Ungkap 6 Kasus Perjudian di Purworejo, Tersangka 14 Orang

DITAHAN. Polres Purworejo saat menggelar jumpa pers terkait kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polres Purworejo. (foto : Lukman Hakim/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sedikitnya 14 pelaku perjudian dari enam kasus judi di enam TKP yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Purworejo.

Kasus yang diungkap tersebut adalah kasus yang terjadi sejak Maret hingga Agustus tahun 2022 ini Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Purworejo, Senin (10/10) yang dipimpin Kasatreskrim AKP Ryan Eka Cahya, didampingi Kasi Humas AKP Yuli Monasoni.
“Lima tersangka merupakan penjual togel, sisanya pelaku judi dadu kopyok. Dari mereka disita berbagai barang bukti,” ungkap Kasatreskrim.

Dijelaskannya pula, kelima penjual togel yang diamankan, Bujel (36) dengan TKP Sucenjurutengah-Bayan (15/03/2022), Indo S (28) dengan TKP Kesidan-Ngombol (07/06/2022), HS (68) dengan TKP Tuksongo-Purworejo (27/06/2022), Kancil (26) dengan TKP Kebongunung-Loano (28/07/2022) dan RY (35) dengan TKP Kalikotes -Pituruh (21/08/2022).

Untuk 9 pelaku judi dadu kopyok dengan TKP di Gintungan-Gebang, diamankan pada 21 Agustus 2022. Mereka ini, Suj (34), Suk (60), AT (49), MM (30), PAW (39), Riy (20), JS (38), Sup (45) dan Sug (57).

“Sebagian dari kasus perjudian tersebut sudah memasuki tahap II, dengan mengirimkan tersangka dan barang bukti,” terang Kasatreskrim.
Para tersangka, jelas Kasatreskrim, dijerat dengan pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com