Pelaku Judi Dibekuk Polres Magelang Kota, 1 Masih Buron

Pelaku Judi Dibekuk Polres Magelang Kota, 1 Masih Buron

UNGKAP. Satnarkoba Polres Magelang Kota berhasil membekuk tersangka kasus narkoba.-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota mengamankan dua pria yang tertangkap basah sedang bermain judi kartu domino di area Pasar Gotong Royong, belum lama ini.

Petugas mendapati tiga pria yang sedang berjudi berinisial DR (66) warga Rejowinangun Selatan, SF (51) warga Sleman yang berdomisili di tegalrejo dan RJ (59) warga Mertoyudan.

Dua pelaku berhasil diamankan sementara satu pelaku melarikan diri dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Dilapori Masyarakat, Polres Magelang Kota Ciduk Tiga Penjudi Dadu

BACA JUGA:Cara Unik Pemkot Magelang, Latih Warganya Peduli Kebersihan Lingkungan

BACA JUGA:Kapolres Magelang Kota Bagikan Bendera ke Pengendara

IPTU Iwan Kristiana, mengatakan penangkapan terjadi setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di pasar.

“Menindaklanjuti hal tersebut petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (6/8).

Setelah diinterogasi petugas, para pelaku mengaku berjudi karena faktor ekonomi.

BACA JUGA:Jangan Ditiru! Gegara Kecanduan Judi Online, Karyawan di Magelang Ini Gelapkan Uang Kantornya Rp1,1 Miliar

BACA JUGA:Pemkot Magelang Ajak Orangtua Tangani Masalah Stunting

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Gandeng Dinas Pendidikan, Perkuat Perlindungan untuk Pendidik Swasta

Iwan menjelaskan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino, uang tumbuk sebesar 60 ribu rupiah, uang modal taruhan masing-masing 573 ribu rupiah dan 247 ribu rupiah, tas kulit berwarna coklat dan kaos.

Dua tersangka yang ditangkap dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait