Pelaku Judi Dibekuk Polres Magelang Kota, 1 Masih Buron
UNGKAP. Satnarkoba Polres Magelang Kota berhasil membekuk tersangka kasus narkoba.-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukum penjara maskimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres