Pelaku Judi Dibekuk Polres Magelang Kota, 1 Masih Buron

Pelaku Judi Dibekuk Polres Magelang Kota, 1 Masih Buron

UNGKAP. Satnarkoba Polres Magelang Kota berhasil membekuk tersangka kasus narkoba.-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukum penjara maskimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait