Perbup No. 117/2021 Dicabut, Pedagang Pasar Legi Parakan Mulai Cemas

Perbup No. 117/2021 Dicabut, Pedagang Pasar Legi Parakan Mulai Cemas

PASAR PARAKAN. Suasana Pasar Legi Parakan Temanggung saat siang hari. (foto: setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Peraturan Bupati (Perbup) No. 73 Tahun 2022 tanggal 5 Oktober 2022 tentang Pencabutan Perbup No. 117 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan Pertokoan di Kabupaten Temanggung telah diterbitkan.

Para pedagang khususnya di Pasar Legi Parakan mulai mencemaskan keberlangsungannya untuk dapat menempati kios/los.

Permasalahan pedagang ini mengemuka setelah pengurus/perwakilan pedagang Pasar Legi Parakan melakukan FGD (focus group discussion) bersama Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) pada Senin, 17 Oktober 2022.

Selama ini pengelolaan Pasar Parakan mendasarkan pada Perbup No. 64 Tahun 2015 tentang Penempatan Pedagang Pasar Legi Parakan.
Andriyanto dari Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Temanggung mengatakan, dalam kajian LSPP, penerbitan Perbup Temanggung No. 64/2015 memiliki kejanggalan karena tidak memasukkan peraturan perundangan yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu Undang Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Padahal dalam UU PDRD No. 28/2009 jelas mengatur mengenai retribusi pasar yang disebut sebagai Retribusi Jasa Umum. Selain itu, dalam UU PDRD  juga mengatur pengenaan pajak sebagai biaya perolehan Hak atas Tanah maupun Bangunan.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 6 ayat (3) Perbup Temanggung 64/2015 menetapkan kewajiban besarnya biaya bagi pembangunan pasar yang menjadi tanggungan pedagang sebagai syarat untuk dapat menempati los/kios dengan harga berkisar mulai dari Rp2.000.000 /m2 hingga Rp7.700.000 /m2.

Pelunasan kewajiban pembayaran pembangunan pasar oleh pedagang ini kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dengan sebutan sebagai Retribusi Penempatan Awal (RPA) bagi pedagang dan kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Izin Menempati Kios/Los yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM atas nama Bupati Temanggung pada tanggal 5 Oktober 2016.

Surat Izin Menempati Kios/Los Pasar Legi Parakan bagi pedagang ini berlaku selama 3 (tiga) tahun yaitu sejak diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2016 hingga tanggal 4 Oktober 2019. Semenjak berakhir  masa berlakunya Izin Menempati Kios/Los Pasar Legi Parakan sudah lebih dari 3 tahun hingga saat ini belum juga diterbitkan perpanjangannya oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung.

Bagi LSPP, diberikannya Surat Izin Menempati Kios/Los kepada pedagang dan bukan berupa surat Hak Guna Bangunan (HGB) memunculkan bias dan berpotensi terjadi ketidaksinkronan antara Perbup Temanggung No. 64/2015 dengan UU No. 28/2009 tentang PDRD sebagai ketentuan perundangan di atasnya.

Seharusnya pedagang mendapatkan Hak Guna Bangunan karena pedaganglah yang membiayai pembangunan Pasar Legi Parakan sebagaimana tertuang dalam Perbup No. 64/2015.

Dalam ketentuan peraturan perundangan disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 20 tahun.

Itulah sebabnya, terkait ketidakjelasan dan ketidaksinkronan materi maupun pelaksanaan dalam Perbup No. 64/2015 hingga saat ini, termasuk tidak diterbitkannya Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pedagang.

Maka LSPP akan melakukan pengkajian mendalam dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait, terutama kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan  UU No. 28/2009 tentang PDRD perbedaan antara Pajak dengan Retribusi yaitu bahwa “Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi/badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak  mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat”.

Sedangkan Retribusi adalah “Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa/pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Pribadi/Badan”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com