Kemnaker Purworejo Minta Dokumen RTKD Diimplementasikan

Kemnaker Purworejo Minta Dokumen RTKD Diimplementasikan

SERAHKAN DOKUMEN : Kepala Dinperintransnaker Purworejo, Hadi Pranoto menyerahkan dokumen RTKD Purworejo 2022-2027 kepada Wabup Yuli Hastuti, didampingi Direktur PTKDN Kemnaker Nora Kartika Setyaningrum, di pendopo pertemuan rumah makan ABK Purworejo, kema--Magelangekspres.com

PURWOREJO,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) benar-benar dapat diimplementasikan dan menjadi dasar penanganan berbagai masalah ketenagakerjaan ke depan di Kabupaten Purworejo. Berdasarkan aturan yang ada, keberadaan RTKD sangat penting.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (PTKDN Kemnaker), Nora Kartika Setyaningrum, saat menghadiri acara Publikasi Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Purworejo tahun 2022-2027, di pendopo pertemuan rumah makan ABK Purworejo, Kamis, 3 November 2022.

Acara dihadiri antara lain Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, Sekretaris Dinas Nakertrans Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, Kepala Dinperintransnaker Purworejo Hadi Pranoto, beberapa kepala dinas, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

"Dokumen ini semoga tidak hanya tersaji saja, namun juga diimplementasikan," kata Nora.

Menurutnya, tingkat pengangguran terbuka secara nasional tahun ini adalah sebesar 5,83 persen. Meskipun menurun dari tahun 2021 yakni sebesar 6,10 persen, angka itu terbilang masih cukup banyak.

"Orangnya adalah 8,40 juta orang, termasuk ini di Purworejo. Di Purworejo sendiri juga ada tren penurunan dari 2020 hingga 2021," ungkapnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo, Hadi Pranoto mengatakan bahwa saat ini pihaknya mengumpulkan semua stakeholder terkait, baik tingkat pusat, provinsi dan sejumlah OPD di Pemkab Purworejo dalam rangka menyusun RTKD tahun 2022-2027.

"Penyusunan RTKD ini memang menjadi kewajiban daerah, sehingga kita punya pegangan yang kuat, mau apa si bidang ketenagakerjaan," katanya.
Tujuan dari penyusunan RTKD ini, lanjutnya, yakni menyajikan data dan informasi seputar ketenagakerjaan seperti memperkirakan kesempatan kerja, baik yang ditimbulkan pertumbuhan ekonomi maupun faktor lainnya.
"Memperkirakan tenaga kerja yang belum terserap tahun 2022-2027. Juga menyusun rekomendasi kebijakan umum dan khusus dalam menangani masalah ketenagakerjaan," sebutnya.

Pihaknya berharap penyusunan RTKD ini dapat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti menyampaikan bahwa pembangunan tenaga kerja merupakan bagian dari pembangunan daerah hingga nasional. Masalah klasik dari ketenagakerjaan adalah tidak imbangnya antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja.

"Masalah ini menjadi permasalahan yang cukup sulit dipecahkan dengan tepat, karena pertumbuhan angkatan kerja tinggi tidak diimbangi dengan kesempatan kerja yang tersedia, ketidakseimbangan itu dapat menimbulkan masalah terutama sosial, ekonomi dan keamanan," ungkapnya.

Angkatan kerja ini, lanjutnya, menjadi salah satu modal dasar pelaksanaan pembangunan regional hingga nasional. Angka pengangguran yang cukup tinggi menjadi salah satu masalah yang dihadapi di Purworejo.

Hasil survei angkatan kerja nasional pada Agustus 2021 memang menunjukkan bahwa tingkat pengangguran di Kabupaten Purworejo mengalami penurunan dari tahun 2020 hingga 2021. Namun penurunan itu masih relatif kecil dan belum signifikan.

"Dokumen RTKD 2022-2027 ini diharapkan bisa jadi pedoman, acuan dalam penyusunan kebijakan strategis dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan di seluruh sektor ekonomi daerah. Bahkan RTKD ini dapat menjembatani kerjasama antar sektor, perekonomian daerah, untuk menanggulangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan," tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com