Penjual dan Pengepul Togel Asal Desa Wirun Purworejo Diringkus Polisi
DIAMANKAN. Dua warga Desa Wirun Kecamatan Kutoarjo diamankan Satreskrim Polres Purworejo bersama barang buktinya karena diduga terlibat judi Togel, kemarin.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dua pelaku judi Togel diamankan Jajaran Satreskrim Polres Purworejo. Keduanya merupakan pria berinisial AD dan AS yang berasal dari Desa Wirun Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya SIK MSi, menyebut penangkapan dua terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat pada Sabtu, 19 November 2022.
Penyelidikan lalu dilakukan dan berhasil menangkap AD di rumahnya pada Minggu, 20 November 2022.
“AD kita amankan karena menjual judi Togel jenis Hongkong kepada masyarakat,” sebutnya, Senin 21 November 2022.
Pengembangan pun dilakukan. Tidak berselang lama, petugas berhasil meringkus AS alias Gaplek yang diduga kuat menjadi pengepul Togel.
“Jadi AS ini berperan sebagai pengepul hasil penjualan dari togel Hongkong yang dilakukan oleh saudara AD,” katanya.
Dari tangan AD, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa 1 buah toples berisi 2 sobekan kertas bertuliskan angka yang dipasang penebak, 1 buah toples berisi kertas-kertas sobekan, dan 1 buah toples berisi uang tunai sebesar Rp348.000. Ada pula buku tulis berisi rekapan pembeli togel dan 1 buah HP merk Nokia.
Sementara dari tangan AS disita sejumlah barang bukti antara lain 1 buah HP merk Samsung yang dipergunakan sebagai alat komunikasi dengan para pengecer dan Bandar dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk mengambil uang dari para pengecer untuk disetorkan kepada Bandar. Selain itu juga sejumlah peralatan pendukung transaksi judi Togel.
“Para pelaku selanjutnya kita amankan ke Polres Purworejo berikut barang bukti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana perjudian sebagai dimaksud dalam pasal 303 KUHP.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com