Hasil Otopsi, Ternyata Pelaku Meracun Orangtua dan Kakak Sendiri dengan Sianida

Hasil Otopsi, Ternyata Pelaku Meracun Orangtua dan Kakak Sendiri dengan Sianida

DUKA. Suasana duka di rumah korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh putra bungsunya sendiri di Mertoyudan, Kabupaten Magelang.(foto : ika zahara/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Kasus pembunuhan yang mengakibatkan satu keluarga di Mertoyudan, Kabupaten Magelang meninggal dunia mulai menemukan titik terang. DDS (22) yang tak lain adalah anak bungsu korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rupanya, DDS menghabisi nyawa ayah, ibu, sekaligus kakak perempuannya itu tidaklah menggunakan arsenik, melainkan zat sianida.

“Hasil otopsi di bagian lambung, ternyata ditemukan zat lain yakni zat golongan sianida. Tidak hanya arsenik seperti yang sempat disampaikan oleh bersangkutan (tersangka DDS)," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun kepada wartawan, Rabu, 30 November 2022.

Sajarod memastikan hasil itu setelah petugas juga menemukan satu botol berisi sisa sianida di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dicek di Labfor Polda Jateng diketahui zat itu berjenis sianida.

“Kesimpulan sementara berdasarkan olah TKP dan kesesuaian keterangan dari para saksi dan tersangka. Korban meninggal dunia dimungkinkan karena sianida. Pengaruh zat kimia golongan ini mengakibatkan tubuh menjadi lemas,” ungkap Sajarod.

Tersangka, katanya, memang sempat mencamur arsenik di minuman es dawet yang kemudian juga dikonsumsi para korban, pada Rabu, 23 November 2022 lalu. Namun karena dosisnya terlalu sedikit, pada korban pun hanya merasakan gejala ringan.

“Itu (arsenik) yang digunakan pada hari Rabu 23 November karena dosis terlalu sedikit dan tidak berpengaruh sampai menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga yang bersangkutan mencoba mengulangi lagi dengan menggunakan sianida. Semuanya belanja di toko online,” imbuh Sajarod.

Lalu, pada saat kejadian Senin, 28 November 2022 pagi, tersangka mencampur sianida ke dalam minuman teh dan kopi sebanyak dua sendok makan per gelas.

Teh dan kopi itu biasa disajikan sang ibu setiap pagi. Selang 15-30 menit kemudian tiga korban merasakan mual dan muntah hebat hingga kemudian meninggal dunia.

Ketiga korban adalah ayah tersangka, Abas Ashari (58), ibu tersangka, Heri Riyani (54), dan kakak perempuan, Dea Khairunisa (25). Mereka tergeletak di tiga kamar mandi yang berbeda di dalam rumahnya.

Atas kasus ini, tersangka terancam dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Wiwid Arif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com