Oknum Kades dan Guru di Magelang Diduga Selingkuh, Pemerintah Lakukan Klarifikasi

Oknum Kades dan Guru di Magelang Diduga Selingkuh, Pemerintah Lakukan Klarifikasi

PENJELASAN. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto saat memberi penjelasan.(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

MAGELANG,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Terkait dengan kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi pada pergantian malam tahun baru beberapa waktu lalu di Kebumen, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menjelaskan, kejadian tersebut melibatkan oknum kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Kajoran dan oknum guru dengan status ASN PPPK.

Sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku di dalam ketentuan terkait dengan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Camat Kajoran saat ini sedang melakukan pemeriksaan, klarifikasi dan permintaan keterangan mengenai kasus tersebut.

"Camat ini statusnya dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan di Pemerintahan Desa termasuk di dalamnya Kepala Desa dan Perangkat Desa," kata saat diwawancarai di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Magelang, Selasa (3/1/2023).

Hal tersebut, lanjutnya dilakukan pemeriksaan lalu dibuat berita acara, seperti apa berita acaranya menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mengambil langkah dan tindakan.

"Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah, terkait dengan Pemerintahan Desa. (Pemeriksaan) Itu sedang berproses jadi tidak serta merta memberikan sanksi dan harus didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut," papar Adi.

Adi menerangkan, kemudian bagi oknum yang berstatus guru, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang juga sudah mengambil langkah-langkah menghimpun, mengumpulkan data dan keterangan terkait dengan posisi dari oknum guru perempuan tersebut yang terlibat kasus tindakan perselingkuhan itu.

"Disdikbud saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu BKPPD, karena yang bersangkutan berstatus seorang ASN PPPK. Maka nanti akan diambil langkah yang sesuai dengan ketentuan sebagai seorang ASN PPPK. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar bisa dipertanggung jawabkan semuanya," ungkap Adi.

Adi menjelaskan, kasus tersebut masih dalam dugaan sementara karena pihaknya masih meminta klarifikasi dan keterangan serta data-data pendukung. Sehingga, menjadi bahan untuk menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak, serta proses pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan kalau memang dugaan itu benar adanya.

"Jadi nanti punya sanksi sendiri-sendiri, Kades ada sanksinya, guru juga ada sanksinya. Untuk sanksinya masih harus dikaji kembali. Kalau guru akan disidangkan dan kalau Kepala Desa juga ada mekanisme sanksinya sendiri. Yang jelas ada sanksi kalau terbukti," tandas Adi.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com