Kades di Purworejo Meninggal Usai Pengukuhan, Ahli Waris Diberi Santunan

Kades di Purworejo Meninggal Usai Pengukuhan, Ahli Waris Diberi Santunan

TERIMA SANTUNAN. Ahli waris Kades Puspo Kecamatan Bruno menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Purworejo.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Kepala Desa (Kades) Puspo Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, Amat Badarudin, meninggal dunia sepulangnya dari penerimaan SK pengukuhan perpanjangan masa bakti kades pada tanggal 30 Mei 2024.

Atas peristiwa itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan penerima manfaat senilai total Rp50.108.550 kepada pihak ahli waris.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, kepada Istiana yang merupakan istri almarhum, di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Purworejo, Rabu (12/6).

BACA JUGA:SDN 2 Donorejo Purworejo Ambrol, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait

Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan DP3APMD yang bekerja sama dengan baik dan cepat.

"Tadi sudah diserahkan santunan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan, kebetulan Pak Kades juga sudah mengikuti program asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Saya sadar hal ini tidak dapat menggantikan duka bagi keluarga, namun setidaknya dapat membantu dan meringankan ahli waris untuk melanjutkan cita-cita almarhum," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo, Soni Agus Dwiarso, menyebut bahwa proses pencairan santunan manfaat JKM maksimal 5 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.

Untuk pengajuan santunan Amat Badarudin selesai diproses dalam waktu 2 hari kerja. Santunan kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum.

Pihaknya juga mengapresiasi Pemkab Purworejo dan Pemerintah Desa yang telah berkomitmen untuk  memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor.

BACA JUGA:Bermodal Struk Transfer Palsu, ST Gondol Bawang Merah Senilai Rp60 Juta di Temanggung

"Manfaat yang diterima oleh ahli waris total sebesar Rp50.108.550 meliputi Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000,

Jaminan Hari Tua sebesar Rp7.715.050,

dan jaminan pensiun berkala kepada ahli waris sebesar  RP393.500,

setiap bulan sampai dengan ahli waris meninggal dunia," terangnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres