Bermodal Struk Transfer Palsu, ST Gondol Bawang Merah Senilai Rp60 Juta di Temanggung
GELAR PERKARA. Satreskrim Polres Temanggung melaksanakan gelar perkara kasus penipuan dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti, di Mapolres setempat Kamis 13 Juni 2024.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Berbekal struk transfer palsu, dua tersangka kasus penipuan di Kecamatan Candiroto berhasil menggondol bawang merah sebanyak dua ton dengan nilai Rp60 juta.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menyebutkan, dua tersangka tersebut yakni ST (29) warga Kecamatan Jumo dan PS (26) warga Kecamatan Wonoboyo. Mereka bersekongkol melakukan penipuan dengan modus membeli bawang merah.
"Keduanya ini memang pedagang bawang merah, mereka telah merencanakan penipuan terhadap korban, Yunarto (66) warga Kecamatan Candiroto,"terangnya saat gelar perkara Kamis 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Nasib! Petani di Temanggung Tak Diuntungkan atas Tingginya Harga Bawang Merah
Ia menyampaikan, kedua pelaku sudah merencanakan dengan matang aksi penipuan yang akan mereka lakukan. Tersangka ST berperan sebagai pembeli. ST mengubungi korban melalui handphone untuk membeli bawang merah milik korban.
Kemudian lanjut Kasatreskrim, setelah terjadi kesepakatan harga, ST kemudian berjanji akan mentransfer uang pembelian bawang merah sebanyak Rp60 juta.
Dalam perjanjian tersebut bawang merah baru akan dibawa setelah bukti transfer diterima korban.
"Antara tersangka dan korban ini tidak bertemu langsung, mereka hanya berhubungan melalu telepon saja," jelas Kasatreskrim.
Menurutnya, tersangka ST akan mengirimkan ekspedisi untuk mengambil bawang merah yang telah dibayar sesuai kesepakatan. Setelah ekspedisi datang, yang ternyata adalah tersangka PS, kemudian korban meminta bukti transfer dari tersangka ST.
BACA JUGA:Hati-Hati Modus Penipuan Jual Kendaraan Harga Murah Makin Marak, Pelalu Manfaatkan Marketplace
Saat itu juga lanjut Kasatreskrim, tersangka ST langsung mengirimkan bukti transfer kepada korban. Setelah bukti transfer itu diterima kemudian bawang merah langsung dinaikan ke mobil ekspedisi yakni mobil SS dengan nomor polisi AA 8994 VK.
"Ternyata bukti transfer yang dikirimkan itu palsu, hanya saja korban saat itu tidak langsung mengecek apakah uang sudah masuk atau belum," jelasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, setelah berhasil menggondol bawang merah milik korban, kemudian PS menjemput tersangka ST di salah satu tempat di Kecamatan Candiroto.
Dikatakan, bawang merah hasil penipuan ini kemudian dibawa ke rumah saudara tersangka ST di Kecamatan Wonoboyo. Kemudian dikemas ulang sebelum dijual ke Sampang Madura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres