Istri TNI Tipu Pensiunan Rp26 Miliar! Dandim Kebumen Desak Usut Tuntas!

Istri TNI Tipu Pensiunan Rp26 Miliar! Dandim Kebumen Desak Usut Tuntas!

KETERANGAN. Dandim Kebumen, Letkol CZi Ardianta Purwandhana, mendorong upaya hukum bagi para pensiunan korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh oknum anggota Persit berinisial DR, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Komandan Kodim 0709/Kebumen, Letkol CZi Ardianta Purwandhana, mendorong upaya hukum bagi para pensiunan korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh oknum anggota Persit berinisial DR.

Pihaknya membenarkan bahwa DR merupakan istri dari anggota Kodim 0709/Kebumen dan atas kejadian itu yang bersangkutan sudah dihukum serta saat ini sedang menjalani hukuman sekitar 1 tahun setengah.

"Secara nurani kami melihat bahwa perbuatan itu adalah salah sehingga keadilan harus ditegakkan," kata Dandim Ardianta Purwandhana saat berkunjung ke Purworejo, Minggu, 2 Maret 2025 sore.

BACA JUGA:Puluhan Pensiunan di Purworejo Tertipu Investasi Bodong hingga Rp21 Miliar

Diungkapkan, kasus ini mencuat sudah cukup lama dan sejak awal, Kodim 0709 tidak tinggal diam.

Sejak awal pihaknya turut menelusuri aksi penipuan yang dilakukan istri dari anggota TNI di Kebumen tersebut.

Menurut Dandim, ada banyak kejanggalan dalam kasus ini karena seluruh dana para pensiunan itu dicairkan melalui sejumlah bank yang ada di Purworejo.

BACA JUGA:Sempat Ragu, Pensiunan Guru di Purworejo Terharu Dapat Hadiah Mobil dari Bank Jateng

Pihaknya mensinyalir ada oknum yang memudahkan proses pencairan dana kredit para pensiunan yang di akhirnya dibawa DR dengan alasan untuk investasi itu.

"Kami menyarankan Majelis Hakim Pengadilan untuk memanggil oknum pegawai bank yang terlibat dalam pencairan kredit, pencari nasabah termasuk pimpinan cabang yang bertanggung jawab saat itu," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ardianta, dari upaya penelusuran kasus tersebut dua tahun silam, pihaknya mencium adanya aktor intelektual yakni oknum pengacara yang mendorong untuk mengubah perkara pidana menjadi perdata dalam penyelesaian kasus ini.

BACA JUGA:Terbongkar! Sindikat Penipuan Bermodus Loker Palsu di Purworejo, Polisi Ungkap Cara Mereka Menjerat Korban

Menurutnya, hal ini bisa diusut untuk mengurai benang kusut dalam kasus yang merugikan para pensiunan mencapai Rp26 miliar itu.

"Kalau semua terungkap sehingga ada keadilan baik bagi korban maupun orang yang saat ini menjalani hukuman," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres