Baru Keluar Penjara, Residivis Penipuan Motor di Purworejo Kembali Diringkus

Baru Keluar Penjara, Residivis Penipuan Motor di Purworejo Kembali Diringkus

DIAMANKAN. Seorang residivis penipuan sepeda motor kembali diamankan Polres Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID Sebuah kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus peminjaman sepeda motor diungkap Satreskrim Polres Purworejo.

Seorang tersangka pria berinisial W (51) diamankan.

Ia diketahui sebagai residivis spesialis penipuan sepeda motor yang telah lima kali menjalani proses hukum di Polres Purworejo.

BACA JUGA:Terbongkar! Sindikat Penipuan Bermodus Loker Palsu di Purworejo, Polisi Ungkap Cara Mereka Menjerat Korban

Total jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan pelaku mencapai lebih dari 30 kasus.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, menyebut peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah milik tersangka yang beralamat di Kelurahan Baledono, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Korban dari aksi penipuan ini adalah Jody Setyo Sanyoto alias Odi bin Hadi Prio Sanyoto dan Rizqi Septiawan bin Muhamad Rofini.

BACA JUGA:Waspada Penipuan, Tidak Ada Pembangunan Median di Ruas Jalan Nasional Purworejo-Yogyakarta

Tersangka yang merupakan tetangga korban, menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

“Pelaku berdalih akan mengambil uang di Kecamatan Grabag, Purworejo, yang nantinya akan diberikan sebagai imbalan kepada korban jika mereka berhasil menemukan nomor kontak mantan istrinya,” sebut AKP Catur, Rabu, 5 Maret 2025.

Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka baru saja bebas dari Lapas Cilacap pada Senin, 27 Januari 2025, setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

BACA JUGA:Pasokan Beras Dipastikan Aman Selama Ramadan, Satgas Pangan Polres Purworejo Pantau Pasar Kutoarjo

Begitu keluar dari penjara, ia langsung melancarkan aksinya dengan menipu Jody Setyo Sanyoto, seorang kenalan yang dikenalnya saat sama-sama menjalani pidana di Lapas Cilacap.

Dengan iming-iming imbalan Rp700 ribu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres