Bermodal Struk Transfer Palsu, ST Gondol Bawang Merah Senilai Rp60 Juta di Temanggung
GELAR PERKARA. Satreskrim Polres Temanggung melaksanakan gelar perkara kasus penipuan dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti, di Mapolres setempat Kamis 13 Juni 2024.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
"Mereka ini sudah sangat rapi dalam menjalankan aksi penipuan, bisa mengelabui korban dengan struk transfer palsu," katanya.
Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua kendaraan roda empat. Satu kendaraan roda empat untuk mengambil bawang merah dengan nomor polisi AA 8994 VK dan satu kendaraan roda empat untuk menjual bawang merah AA 9274 CE dan dua buah henadphone.
BACA JUGA:Hati-hati! Modus Penipuan Penggantian ID Pelanggan Mengatasnamakan PLN
"Kedua tersangka diancam dengan empat tahun penjara sesuai dengan primer pasal 378 KUHPIdana," tandas Kasatreskrim. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres