Hati-hati! Modus Penipuan Penggantian ID Pelanggan Mengatasnamakan PLN

Hati-hati! Modus Penipuan Penggantian ID Pelanggan Mengatasnamakan PLN

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Temanggung Yusuf Hendro Baskoro. (foto : setyo wuwuh/magelang ekspres)-PLN ULP Temanggung-Temanggung Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Masyarakat Temanggung diminta untuk tidak mudah percaya dan selalu waspada dengan oknum yang mengatasnamakan petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mereka berusaha menipu masyarakat dengan berbagai modus.

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Temanggung Yusuf Hendro Baskoro mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir ini marak penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan PLN.

Dengan modus melakukan penggantian ID Pelanggan kepada warga, para oknum akan memanfaatkan kelengahan warga dan memungut biaya dengan kisaran Rp400.000.

Dikatakan, berdasarkan informasi yang diterima, kejadian pertama dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2023 di wilayah Desa Campursari, Kecamatan Bulu yang masuk di wilayah kerja PLN ULP Parakan.

Selanjutnya, kejadian serupa juga dilaporkan melalui aplikasi PLN Mobile, yang terjadi di wilayah kerja PLN ULP Temanggung. Ia menegaskan, layanan PLN kepada pelanggan semuanya tidak dikenakan biaya, baik terkait penanganan gangguan maupun kegiatan lainnya.

“Terkadang kami melakukan pendataan terhadap pelanggan, jika terjadi perpindahan rumah, sehingga nama yang tertera pada ID Pelanggan meter tidak lagi sama dengan pemilik rumah akan kami update secara berkala. Pendataan seperti itu tidak dikenakan biaya, dan setiap petugas, kami lengkapi identitas, seragam dan surat tugas,” jelasnya, Selasa, 4 April 2023.

Terkait penggantian ID Pelanggan, ia menjelaskan, bahwa ketika individu atau badan berlangganan listrik ke PLN, maka ID Pelanggan yang diberikan saat awal pasang meter akan melekat sampai yang bersangkutan berhenti berlangganan dan tidak bisa diganti. Kecuali jika yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti berlangganan, kemudian mengajukan pasang baru, maka akan mendapatkan ID Pelanggan yang berbeda dari sebelumnya.

“Yang bisa dilakukan penggantian saat kita menjadi pelanggan PLN hanya dua, yakni penggantian nama yang bisa terjadi, karena jual beli aset (bangunan dan rumah) dan penggantian alamat,” terangnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah menginformasikan ke grup internal PLN ULP Temanggung dan broadcast melalui status Whatsapp. Selain itu, juga berkoordinasi dengan para camat dan kepala desa di wilayah kerja PLN ULP Temanggung.

Pihaknya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung, dari pihak Polres juga sudah memberikan atensi penuh dan akan menindak kepada oknum apabila ditemukan pelanggaran.

“Selain pembayaran tagihan listrik, layanan lainnya dari PLN tidak dipungut biaya setelah menjadi pelanggan, baik terkait layanan gangguan, pendataan pelanggan, pasang baru, ubah daya dan migrasi, selain dari biaya penyambungan tidak dipungut biaya apapun,” imbuhnya.

Untuk itu, ia mengimbau apabila ada oknum yang mengatasnamakan PLN, jika tidak dapat menunjukkan surat tugas dan bukti identitas, baik terkait perubahan ID Pelanggan, maupun modus lainnya, bisa diabaikan permohonannya. Dan apabila memungkinkan untuk melaporkan kepada pihak berwenang atau ke PLN melalui Call Center PLN (0293) 123 atau melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat didownload melalui Playstore untuk ponsel android dan App Store untuk ponsel Iphone.

“Kami imbau untuk seluruh pelanggan PLN untuk tetap berhati-hati, karena oknum seperti ini marak dan akan memanfaatkan titik lengah. Apabila ada kebutuhan layanan PLN bisa ditanyakan kepada PLN dan tidak tergantung pada oknum yang dikenal piawai dalam hal kelistrikan, tetapi bukan berarti termasuk bagian dari petugas PLN,” tandasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pln unit layanan pelanggan (ulp) temanggung