Langgar Parkir di Kota Magelang Bisa Didenda Rp250 Ribu

Langgar Parkir di Kota Magelang Bisa Didenda Rp250 Ribu

PEMBEKALAN. Ratusan jukir se-Kota Magelang mendapat pembekalan dari Walikota dr Muchamad Nur Aziz, di Pendopo Pengabdian, Rabu, 11 Januari 2023 lalu. foto : wiwid arif/magelang ekspres--magelang ekspres

"Penertiban dilakukan kalau ada pengguna kendaraan baik roda 2 maupun 4 yang parkir pada tempatnya, yakni dengan peringatan teguran, lalu menempel stiker peringatan di kaca depan dan kalau sudah 3 kali melakukan hal yang sama maka kendaraan akan digembok," ucapnya.

Kemudian, jika pengguna kendaraan tidak mengindahkan peringatan maka akan langsung diderek dipindahkan ke tempat lain. Walaupun demikian, pelanggar sejauh ini baru dikenakan sanksi administratif.

"Di daerah lain sudah ada sanksi denda, misalnya di Jakarta bisa sampai Rp500.000 per hari per kendaraan. Kita baru mengusulkan Rp200.000-Rp250.000, itu pun kalau disetujui DPRD Kota Magelang," sebutnya.

Pihaknya berharap, peringatan-peringatan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib parkir dan berlalu lintas dengan selamat. (wid)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres