Pemkab Temanggung Ajukan 4 Raperda di Awal 2023, Salah Satunya Tentang Pondok Pesantren

Pemkab Temanggung Ajukan 4 Raperda di Awal 2023, Salah Satunya Tentang Pondok Pesantren

SAMPAIKAN. Bupati Temanggung M Al Khadziq menyampaikan empat Raperda saat sidang paripurna. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di awal tahun 2023, dengan harapan bisa disetujui dan diaplikasikan.

Ke empat Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP); Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficieny Syndrome (AIDS); dan Fasilitasi Pesantren.

Bupati Temanggung M AL Khadziq saat menyampaikan Raperda tersebut mengatakan, Raperda ini mempunyai peran dan fungsi masing-masing sesuai dengan peruntukannya.

Raperda ini katanya, memang perlu dilakukan perubahan, mengingat seiring dengan berjalannya waktu Raperda harus disesuaikan dengan kondisi terkini.

Ia menjelaskan, terkait Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Bupati menyampaikan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bertanggung jawab, diperlukan keterbukaan informasi publik yang mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan transparansi sekaligus menjadi instrumen penting guna pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sehingga, dengan ditetapkannya Perda ini dapat mendorong peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, dan memenuhi kewajiban untuk menghormati melindungi dan memenuhi akses informasi, serta untuk melihat dimensi politik hukum dan ekonomi dalam era keterbukaan informasi.

Sedangkan terkait Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, Bupati menyampaikan dengan ditetapkannya Perda ini pemerintah daerah dapat melaksanakan pengendalian perumahan mulai dari tahap perencanaan, pembangunan dan pemanfaatan sesuai norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan dalam bentuk perizinan, penertiban dan penataan, serta melaksanakan pengawasan standar prasarana sarana dan utilitas umum sesuai kewenangannya.

"Perda ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan arahan pola tata ruang, aksesibel, berimbang sehat dan dapat mengakomodir kebutuhan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pelaksanaan Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat aman serasi dan teratur," kata Bupati.

Terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Temanggung, bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, perlu menghapuskan ketentuan mengenai komisi penanggulangan AIDS setelah Perda Nomor 21 Tahun 2012.

Sehingga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka penetapan kebijakan rencana strategis dan langkah-langkah strategis, penyebarluasan informasi kerja sama, serta pengendalian pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh komisi penanggulangan AIDS menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.

Terkait fasilitasi pesantren, Bupati berharap pemerintah daerah dapat berperan lebih dalam memberikan bantuan kepada pondok pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pesantren, sehingga menegaskan posisi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya, dengan tanpa mengurangi peran pesantren untuk ikut menjaga dan merawat NKRI.

"Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 101 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah terhadap keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register Perda," tandasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com