Dinpermades Komitmen Bangun Layanan Terbaik bagi Masyarakat di Temanggung
Kepala Dinpermades Temanggung, Gema Artisti Wahyudi, (Foto:Setyo wuwuh/temanggung ekspres)--magelang ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Gema Artisti Wahyudi, berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Temanggung.
Tidak hanya itu pelayanan di Dinpermades juga akan diberikan lebih cepat.
"Kami akan memberikan pelayanan terbaik, bebas dari KKN, pelayanan yang cepat, murah, dan mudah. Itulah komitmen kami dalam peningkatan pelayan kepada masyarakat," katanya, Selasa 7 Februari 2023.
Ia mengatakan, komitmen ini akan terus dibangun, tidak hanya di kantor Dinpermades saja, melainkan akan diturunkan ke kantor-kantor di desa.
Selain itu lanjutnya, Dinpermades juga menggelar pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan.
Sehingga kedepannya, pengelolaan dana di desa semakin transparan, dan meyakinkan masyarakat bahwa dalam pengelolaannya bebas dari korupsi.
"Dinpermades ini menjadi unit kerja dengan Zona Integritas yang melaksanakan 9 nilai integritas, yaitu jujur, disiplin, berani, tanggung jawab, peduli, adil, kerja keras, sederhana dan mandiri," terangnya.
Ia menargetkan seluruh desa menerapkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023.
Upaya tersebut untuk mewujudkan desa di Temanggung yang bebas dari korupsi, dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan tidak memungut biaya dalam memberikan pelayanan.
"Karena kita itu melayani 266 desa dengan anggaran yang tidak sedikit, yang bersumber dari dana desa, Anggaran Dana Desa (ADD), ada juga dana hasil pajak dan dana hasil restribusi,” tegas Gema.
Ia menegaskan, penerapan ZI tersebut sebagai upaya antisipasi terjadinya praktik-praktik korupsi di desa, karena kepala desa maupun perangkat desa yang belum bisa menjaga integritas diri.
Sehingga penerapan ZI desa ini untuk memastikan penyelenggara pemerintah desa agar bekerja, dan menggunakan dana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena seperti diketahui, sebagai upaya pemulihan ekonomi dan pembangunan, desa menerima banyak anggaran, seperti dana desa, ADD, dana hasil pajak dan retribusi, serta bantuan keuangan dari provinsi maupun pemerintah pusat.
"Ada banyak pelayanan yang kami lakukan di Dinpemades, untuk itu kami sudah buat SOP-nya dan kami juga sudah membuat leaflet yang sudah kami sebarkan ke desa-desa, bahwa pelayanan kami itu sudah jelas, bagaimana prosedurnya, butuh waktu berapa hari, dan kami pastikan semua pelayanan gratis tidak ada yang dipungut biaya," tegasnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com