Begini Cara Membuat Paspor dengan Mudah

Begini Cara Membuat Paspor dengan Mudah

Ilustrasi pembuatan paspor-desain grafis : Larasati Putri-Magelang Ekspres


MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Paspor bukan hanya berfungsi sebagai identitas diri. Kehadirkan paspor dapat membantu kebutuhan perjalanan antar negara.

Pentingnya paspor tersebut membuat masyarakat berlomba-lomba untuk memiliki paspor secara cepat dan singkat.

Baru-baru ini, Kantor Imigrasi membuat layanan pembuatan paspor sehari jadi. Program yang santer dibicarakan oleh warganet itu bertujuan untuk membantu kebutuhan pengguna apabila membutuhkan paspor sesegera mungkin.

Dikutip dari beberapa sumber, layanan percepatan paspor adalah sebuah terobosan yang mempersingkat sistem dalam pembuatan paspor.

Pemohon sendiri dapat langsung menerima paspornya pada hari yang sama setelah pengajuan dan melewati proses wawancara.

Kebijakan percepatan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Edaran Sirektur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2029 tentang pelaksanaan Layanan Percepatan paspor selesai pada hari yang sama.

Dengan sistem ini, para pemilik paspor tidak perlu melakukan registrasi ulang di aplikasi M-Paspor dan dapat langsung mendatangi kantor imigrasi terdekat. Selain itu, regulasi ini tidak berlaku untuk proses paspor rusak dan hilang.

Semua transaksi pembuatan paspor dilakukan secara cashless (tidak menggunakan uang tunai) atau melalui simponi besutan dari Kementerian Keuangan RI. Pemohon kemudian akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan pembayaran di bank, mesin ATAM, atau mobile banking.

Tarif pembuatan buku tersebut dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak  (PNBP) sebesar Rp1.000.000 serta Rp350.000 untuk paspor berjumlah 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik.

Lalu, bagaimanakah cara  dan ketentuan membuat paspor sehari jadi?

Inilah cara mudah membuat paspor sehari jadi!

Melalui Luring

1. Daftar secara walk-in/ datang langsung.

2. Membawa dokumen persyaratan lengkap (Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah/buku nikah/ surat baptis, paspor lama untuk perpanjangan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.id