Tanggal Merah di Awal Juni 2023, Bisa Libur Panjang Sampai 4 Hari

Tanggal Merah di Awal Juni 2023, Bisa Libur Panjang Sampai 4 Hari

Ilustrasi liburan terencana-FOTO : TANGKAPAN LAYAR-CANVA

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Tinggal menghitung hari kita akan memasuki bulan Juni 2023. Masyarakat patut berbahagia, karena mengawali bulan Juni nanti ada liburan panjang.

Untuk mengetahui informasi tentang tanggal merah pada awal Juni 2023 bisa membantu kamu untuk menyusun liburan lebih matang dan terencana.

BACA JUGA:Beda Pendapat tentang LGBT Dulu dan Sekarang, Netizen Tuding Mahfud MD Mencla-mencle

Jika kamu berencana wisata bulan depan, ada benarnya untuk memilih tanggal awal Juni 2023 saja. Pasalnya, akan ada empat hari libur nasional.

Tanggal merah dan libur nasional telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No 1.066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BACA JUGA:Gaji dan Tukin PNS Akan Naik, Skemanya Telah Dirancang Oleh PANRB

Pada awal Juni 2023, Kamis, 1 Juni 2023 Indonesia memperingati Hari Kelahiran Pancasila.

Selanjutnya tanggal 2 Juni, hari Jumat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan hari tersebut sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Sementara Hari Raya Waisak jatuh pada Minggu 4 Juni 2023, dan tanggal 3 sebagian besar akan mendapatkan libur akhir pekan.

BACA JUGA:Viral! Pria Ini Lakukan Sumpah Pocong Untuk Tepis Isu Pencabulan

Artinya, ada hari libur panjang selama empat hari sejak Kamis sampai Minggu pada 1-4 Juni 2023.

Sebelumnya, Muhadjir sempat mengatakan pemerintah memberikan satu hari cuti bersama untuk mengakomodasi semua perayaan hari besar tiap agama.

"Karena semua libur agama itu diberi tambahan cuti bersama. Kita putuskan biar semua agama dapat," kata Muhadjir.

Pemerintah telah menetapkan total 25 hari libur sepanjang 2023. Ada 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan 9 hari ditetapkan sebagai cuti bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres