Di Kota Magelang, Bacaleg Boleh Pasang Baliho Meski Belum Kampanye

Di Kota Magelang, Bacaleg Boleh Pasang Baliho Meski Belum Kampanye

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu saat memberikan sosialisasi tahapan pemilu kepada masyarakat-FOTO : LARASATI PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID Ajang Pemilu 2024 memang menjadi salah satu momentum yang selalu dimanfaatkan para peserta kontestasi politik untuk mengambil suara sebanyak-banyaknya. 

Bahkan jauh dari tahapan kampanye, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah mulai mejeng di berbagai macam bentuk media promosi yang tersebar di Kota Magelang.

BACA JUGA:Walikota Magelang Titipkan Pesan Ke ASN di Upacara Harkitnas 2023

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang, Endang Sri Rahayu mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai calon legislatif yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), para bacaleg tersebut diijinkan melakukan pengenalan diri secara personal. 

Sejalan dengan PKPU No 33 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa sebelum masa kampanye, bakal calon masih diperbolehkan melakukan sosialisasi yang bersifat citra diri.

“Namun hanya sebatas nomor, logo, dan parpolnya, tidak untuk mempersuasi mengajak masyarakat mencoblos,” kata Endang Sri Rahayu kepada wartawan, Selasa, 23 Mei 2023. 

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kota Magelang Serahkan Ijazah Bagas dan Bagus Saat Pulang ke Magelang

Yayuk sapaan akrab wanita ini juga mengungkapkan, tindakan persuasif bacaleg hanya boleh dilakukan dalam lingkup internal partai politik.

“Sebetulnya kalau tahapan kampanye masih lama, tetapi kami tetap melakukan pengawasan konten media yang disebarluaskan. Kalau ada indikasi diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan, Bawaslu pasti akan ditindak dengan tegas,” lanjutnya. 

BACA JUGA:Penerbit PLM Sumbang 20 Buku Terbitannya ke Disperpusip

Menurutnya, apabila ditemui kalimat-kalimat ajakan yang dilayangkan oleh Bacaleg untuk mengarahkan masyarakat memilih, maka hal tersebut telah masuk dalam klasifikasi pelanggaran kampanye di luar masa kampanye, atau populer disebut ‘curi start’ kampanye.

Tentu ancamannya masuk pada pelanggaran pidana pemilu.

BACA JUGA:PACU ADRENALIN! Berani Coba Naiki Ecopark Tower di TKL Ecopark

“Apalagi sekarang bentuknya mulai bermacam-macam tidak hanya baliho, namun flyer, stiker, dan lainnya. Jadi kalau untuk sebatas pengenalan citra diri masih diperbolehkan, tapi kalau ajakan secara frontal seperti “ayo coblos”, “mari dukung saya” itu jelas dilarang,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres