Perluas Jangkauan, BPJamsostek Magelang Jamin Keselamatan Petugas Kesehatan Hewan

Perluas Jangkauan, BPJamsostek Magelang Jamin Keselamatan Petugas Kesehatan Hewan

Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada PDHI, Selasa, 30 Mei 2023.-FOTO : LARASATI PUTRI/MAGELANG EKSPRES-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Keternagakerjaan (BPJamsostek) terus memperluas jangkauan perlindungan sosial kepada para pekerja di sektor profesi.

Salah satunya dengan menggandeng PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) wilayah Jateng III untuk bekerja sama memberikan perlindungan kepada petugas kesehatan hewan.

BACA JUGA:BPJamsostek Magelang Beri Bantuan Ponpes & Panti Asuhan Nurul Hikmah

Pendekatan BPJamsostek tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pemerataan perlindungan para pelaku pekerja profesi di semua bidang baik profesi secara mandiri maupun klinik praktik.

Kegiatan kerjasama antara BPJamsostek Magelang dengan PDHI juga disisipi dengan agenda sosialiasi kepada pekerja profesi kesehatan hewan.

BACA JUGA:Jangkau Seluruh Pekerja, BP Jamsostek Jangan Hanya Sosialisasi Saja

Ketua PDHI Jateng, Esti Dwi Utami menyatakan dukungannya terhadap program perlindungan bagi para dokter hewan yang memang diakuinya memiliki risiko tinggi saat melakukan tugasnya.

“Pada dasarnya memang profesi sebagai dokter hewan, memiliki risiko pekejaan yang cukup tinggi, apalagi pada saat kontak dengan hewan-hewan yang terindikasi memiliki risiko penyakit menular seperti penyakit PMK pada Sapi," katanya Selasa, 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Tindak Tegas Perusahaan Bandel, BPJamsostek Gandeng Polresta Magelang

Selain kegiatan sosialisasi dilakukan pula, penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan disampaikan kepada drh Huda Hendrayana oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Rosalina Agustin.

Termasuk juga didampingi oleh Ketua PDHI Jateng III drh Esti Dwi Utami.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono mengatakan bahwa tidak hanya pekerja yang bekerja bernaung dibawah Badan Usaha yang bisa memiliki perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Saat ini seluruh profesi pekerjaan memang wajib memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk para dokter yang berpraktik sendiri seperti pada dokter hewan ataupun petugas kesehatan hewan, karena semua profesi peerjaan punya hak yang sama," ucapnya.

Pada kegiatan kerja sama itu pula, dihadiri Rosalina Agustin selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Magelang. (adv/ras)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres