Bolehkah Wanita Berhaji Tanpa Mahram? Simak Penjelasan Para Ulama!
Ilustrasi ibadah haji suami istri--
MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Salah satu syarat wajib haji adalah memiliki kemampuan badan dan harta.
Orang yang mampu fisiknya dan tidak mampu hartanya maka tidak diwajibkan untuk berhaji, demikian pula sebaliknya orang yang mampu hartanya tetapi tidak mampu fisiknya maka tidak diwajibkan untuk berhaji sampai mampu baik fisik maupun hartanya.
Bolehkah Wanita Berhaji Tanpa Mahram?
Dirangkum dalam kajian online Mahazi HSI bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa termasuk kemampuan bagi seorang wanita muslimah yang akan berangkat haji adalah apabila dia memiliki mahram.
Artinya apabila dia memiliki mahram maka dia dianggap mampu. Apabila tidak mempunyai mahram maka dianggap tidak mampu dan tidak diwajibkan melakukan ibadah haji dan tidak berdosa bila tidak melakukan ibadah haji.
BACA JUGA:5 Doa Terbaik untuk Ibu yang Pasti Bakal Dikabulkan Doa-doa Kita
Lalu bagaimana, seandainya ada wanita muslimah memaksakan dirinya berhaji tanpa mahram ? Sebagian ulama berpendapat hajinya sah bila memenuhi rukun-rukun haji tetapi dia berdosa karena menyelisihi syariat.
Diantara yang berpendapat demikian adalah al Imam Abu Hanifah dan al Imam Ahmad Ibnu Hambal semoga Allah merahmati keduanya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam :
“Seorang wanita tidak boleh syafar kecuali bersama mahram dan tidak boleh seorang laki-laki masuk kepadanya kecuali wanita tersebut bersama mahram. Maka berkatalah seorang laki-laki wahai Rasulullah sesungguhnya aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin melakukan haji maka beliau salallahu alaihi wasalam bersabda keluarlah bersama istrimu” (H.R. Al Bukhari dan Muslim).
Di dalam hadits ini Rasulullah Salallahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahwa :
1. Rasulullah menyuruh suami wanita tersebut untuk meninggalkan jihad dan menyuruh dia menemani istrinya dalam rangka melakukan ibadah haji.
2. Wanita diharuskan untuk memiliki mahram didalam berpergian, baik bepergian untuk urusan dunia maupun untuk urusan ibadah, seperti dalam rangka menunaikan ibadah haji, umrah dan lain-lain.
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh sebagian besar guru kami dan para ulama di Saudi Arabia wallahu ta’ala a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres