Bolehkah Wanita Berhaji Tanpa Mahram? Simak Penjelasan Para Ulama!
Ilustrasi ibadah haji suami istri--
Adapun Al Imam Malik bin Anas dan Al Imam Asy Syafi’i tidak mensyratkan memiliki mahram. Namun mereka mensyaratkan adanya rombongan yang bisa dipercaya sehingga wanita tersebut aman.
BACA JUGA:Istighfar Anak Bisa Meringankan Adzab Kubur Orang Tuanya, Bagaimana Caranya?
Apa Mahram itu?
Yang dimaksud dengan mahram adalah suami dan semua laki-laki yang diharamkan menikah dengan wanita tersebut selamanya, Karena sebab nasab atau sebab yang boleh.
Mahram karena nasab seperti :
1. Bapak
2. Anak laki-laki
3. Saudara laki-laki
4. Paman dari pihak bapak
5. Paman dari pihak ibu, dan lain-lain.
Sedang mahram karena sebab penyusuan, seperti :
1. Suami dari ibu yang menyusui seorang wanita,
2. Dan seorang laki-laki dan saudara laki-laki sepersusuan, dan lain-lain.
BACA JUGA:Bolehkah Menjual Daging Qurban? Simak Keterangan Ulama dan Dalilnya!
Adapun mahram karena sebab perkawinan seperti :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres