Bolehkah Wanita Berhaji Tanpa Mahram? Simak Penjelasan Para Ulama!

Bolehkah Wanita Berhaji Tanpa Mahram? Simak Penjelasan Para Ulama!

Ilustrasi ibadah haji suami istri--

Adapun Al Imam Malik bin Anas dan Al Imam Asy Syafi’i tidak mensyratkan memiliki mahram. Namun mereka mensyaratkan adanya rombongan yang bisa dipercaya sehingga wanita tersebut aman.

BACA JUGA:Istighfar Anak Bisa Meringankan Adzab Kubur Orang Tuanya, Bagaimana Caranya?

Apa Mahram itu?

Yang dimaksud dengan mahram adalah suami dan semua laki-laki yang diharamkan menikah dengan wanita tersebut selamanya, Karena sebab nasab atau sebab yang boleh.

Mahram karena nasab seperti :

1. Bapak

2. Anak laki-laki

3. Saudara laki-laki

4. Paman dari pihak bapak

5. Paman dari pihak ibu, dan lain-lain.

Sedang mahram karena sebab penyusuan, seperti :

1. Suami dari ibu yang menyusui seorang wanita,

2. Dan seorang laki-laki dan saudara laki-laki sepersusuan, dan lain-lain.

BACA JUGA:Bolehkah Menjual Daging Qurban? Simak Keterangan Ulama dan Dalilnya!

Adapun mahram karena sebab perkawinan seperti :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres