Bolehkah Wanita Berhaji Tanpa Mahram? Simak Penjelasan Para Ulama!
![Bolehkah Wanita Berhaji Tanpa Mahram? Simak Penjelasan Para Ulama!](https://magelangekspres.disway.id/upload/2232bf4ce21233bbd274727c8847f628.jpg)
Ilustrasi ibadah haji suami istri--
1. Bapak mertua
2. Menantu laki-laki, dan lain-lain.
Beberapa Catatan Penting :
1. Saudara sepupu atau saudara ipar bukan termasuk mahram.
2. Mahram di dalam Islam sudah ditentukan di dalam syariat
3. Tidak ada di dalam Islam istilah mahram titipan yaitu mengangkat seorang laki-laki bukan mahram menjadi mahram.
Semoga bisa bermanfaat dan kita bisa memilih mahram yang disyariatkan untuk mendampingi keluarga kita berangkat haji. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres