Godok Standar Pelayanan untuk Permudah Masyarakat Wonosobo

Godok Standar Pelayanan untuk Permudah Masyarakat Wonosobo

EVALUASI. 16 Standar Pelayanan Dinsos PMD digodok ulang, Rabu (14/6).-mukarom mohammad/wonosobo ekspres-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Ada 16 item pelayanan distandarisasi sesuai dengan (standar) yang diinginkan masyarakat Kabupaten Wonosobo. Standarisasi meliputi perbaikan syarat dan prosedur pelayanan bagi masyarakat.

"Ada 16 standar pelayanan yang kita evaluasi bersama pihak terkait. Beberapa usulan perbaikan di antaranya mempermudah syarat dan memangkas alur prosedur pelayanan agar lebih ringkas dan memudahkan masyarakat," ucap Kepala Sub Bidang (Kasubag) PPEP Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo, Ekawati, Rabu (14/6/2023).

16 standar pelayanan tersebut dirincikan yaitu rekom penerbitan tanda standar untuk LKS/A, rekom bantuan sosial KUBE, rekom izin pengumpulan uang/barang.

BACA JUGA:Stok Darah Tipis, Permintaan Darah di Wonosobo Tinggi

Kemudian terkait penerbitan surat rekomendasi keringanan pajak kendaraan bagi Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, pengajuan rekomendasi pengangkatan anak, permohonan alat bantu bagi penyandang disabilitas.

Pemulangan bagi PPKS kehabisan bekal, terapi PPKS sasaran, pendampingan PPKS berhadapan dengan hukum, dan permohonan surat keterangan masuk DTKS.

"Kemudian 6 sisanya yaitu terkait reaktivasi PBI JKN yang nonaktif kurang dari 6 bulan, lalu ada ziarah taman makam pahlawan wirapati, terkait pengaduan masyarakat, fasilitas dana transfer desa yang ADD dan kemudian yang Dana Desa," sebutnya.

Tidak hanya mengubah persyaratan dan alur prosedur, Dinsos PMD terima masukan terkait redaksi yang dinilai membingungkan kalangan umum.

"Kita tadi menerima masukan dari beberapa pihak terkait yakni perbaikan penggunaan redaksi yang mudah dicerna khalayak. Kita siap perbaiki itu semua minimal selama 7 hari kerja," jelasnya.

Evaluasi 16 standar pelayanan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Dinsos PMD kabupaten setempat. Dihadiri beberapa perangkat desa dan kecamatan, akademisi, Dinas KB, dan lain-lain. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres