Imbas Penggusuran, PKL Margasari Ngadu ke DPRD

Imbas Penggusuran, PKL Margasari Ngadu ke DPRD

AUDIENSI : Komisi II DPRD Kabupaten Tegal menerima pengaduan dari PKL Margasari, Kecamatan Margasari, di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (16/6). Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI--

SLAWI, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.IDPedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Margasari mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (16/6). Mereka datang ke kantor wakil rakyat untuk mengadu imbas penggusuran lapaknya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.

PKL ini biasa mangkal di pinggir jalan sebelah utara pertigaan lampu merah Margasari. Mereka tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kecil (PPC).

Belasan PKL ini diterima oleh Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Dinas Koperasi, UMK dan Pasar Kabupaten Tegal, Satpol PP Kabupaten Tegal dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal. Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan didampingi Wakil Ketua Komisi II Aditya Zulton Prakosa dan dua anggotanya, Sriyanto dan Didi Permana. 

Koordinator PPC Margasari, Muhammad Yusuf saat audiensi menuturkan, para PKL yang berjualan di sebelah utara Pasar Margasari itu, merasa gelisah dengan munculnya surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Tegal.

Surat itu bertuliskan peringatan penggusuran dengan jangka waktu 7 hari setelah surat itu diterbitkan. Pedagang diminta membongkar warungnya pada Selasa (20/6) mendatang.

“Kami mohon kebijakan, karena kalau digusur mau pindah kemana,” keluhnya. 

Dia mengadu, sejak masa pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, penjualan sangat sepi. Bahkan, untuk menutup kebutuhan hidup harus berhutang ke orang lain dan lembaga keuangan. Namun saat ekonomi mulai membaik, pedagang malah digusur. 

“Kami mau bayar hutangnya bagaimana. Sedangkan, kami juga harus membayar biaya sekolah anak-anak,” keluhnya. 

Sekretatis Satpol PP Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi menjelaskan, penataan pedagang di wilayah Pasar Margasari berdasarkan aduan dari warga sekitar dan dinas terkait ke Bupati Tegal. 

Atas aduan itu, Bupati memerintahkan untuk melakukan penertiban dengan dikeluarkan surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Tegal. Surat itu untuk teguran 1 dengan jangka waktu 7 hari. 

“Dengan aduan ini (PPC-red), Bupati memerintahkan untuk menghentikan penertiban hingga tempat relokasi siap ditempati,” terangnya. 

Sekretaris Dinas Koperasi, UMK dan Pasar Kabupaten Tegal, Ernie Yuniarsih S menjelaskan, hingga kini belum ada tempat relokasi yang telah ditentukan.

Namun, hasil rapat koordinasi ada dua lokasi yang dibahas, yakni di eks relokasi Pasar Margasari dan SD Negeri 01 Margasari. 

“Tapi, itu belum ada keputusan, karena eks relokasi Pasar Margasari milik Perhutani,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: