Dinsos Magelang Dukung Kemudahan Layanan BPJS Kesehatan Menggunakan KTP

Dinsos Magelang Dukung Kemudahan Layanan BPJS Kesehatan Menggunakan KTP

MELAYANI.Sejumlah masyarakat masih memanfaatkan Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Magelang.-Heni Agusningtiyas-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGESKPRES.DISWAY.ID - BPJS Kesehatan telah menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempermudah akses layanan di fasilitas kesehatan.

Selain memberikan kemudahan, penggunaan NIK ini juga untuk meningkatkan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang drg Irfan Qadarusman mengatakan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, ketentuan tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang terakhir diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:KEREN! Seniman Magelang Suarakan Rasa Sakit Pandemi Lewat Karya Seni

“NIK menjadi identitas tunggal untuk ke depannya akan diberlakukan untuk semua urusan pelayanan publik, salah satunya adalah pelayanan kesehatan Program JKN. Saat ini impian tersebut sudah terwujud. Peserta JKN bisa mengakses layanan kesehatan yang diperlukan dengan memanfaatkan NIK saja,” jelasnya, Rabu, 21 Juni 2023 saat ditemui di ruangannya.

Secara prosedur, apabila peserta JKN tidak dapat menunjukkan identitas kepesertaan BPJS Kesehatan saat mengakses pelayanan kesehatan, maka peserta dapat menunjukkan NIK. Dengan adanya kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mencetak kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Apabila identitas kepesertaan BPJS Kesehatan itu tertinggal, rusak atau bahkan hilang saat mengakses layanan kesehatan, peserta cukup menyebutkan NIK, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau KIS Digital yang ada pada Aplikasi Mobile JKN. Tidak ada lagi kewajiban menunjukkan kartu fisik kepesertaan BPJS Kesehatan, apalagi fotokopi berkas lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan sebagainya,” tegas Irfan.

Irfan menjelaskan, fasilitas kesehatan mitra di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Magelang, yang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Wonosobo juga sudah mengimplementasikan ketentuan ini.

BACA JUGA:Sambut Kaisar Jepang, TWC Borobudur Terus Lakukan Berbagai Persiapan

Dengan demikian, diharapkan peserta tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak membawa identitas kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Cukup dengan NIK sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan. Sepanjang peserta datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur, pasti dilayani sesuai haknya. Tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Penggunaan NIK untuk pelayanan JKN-KIS mendapatkan respon positif dari Kepala Dinas Sosial PPKBPPPA Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Juni 2023 di kantornya. Menurut Bela inovasi-inovasi yang diberikan JKN-KIS dengan cukup menggunakan KTP saat mendaftar sesuai faskes dan rumah sakit.

"Cukup menggunakan KTP pasien sudah bisa mendapatkan pelayanan dan kemudahan, sesuai dengan faskes dan rumah sakit yang dituju," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres