AWAS! Caleg Bisa Ditangkap Kalau Lakukan Black Campaign

AWAS! Caleg Bisa Ditangkap Kalau Lakukan Black Campaign

Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu atau Yayuk-FOTO : LARASATI PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGESKPRES.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang akan menindak tegas segala bentuk black campaign (kampanye hitam) yang terjadi selama konstestasi politik Pemilu 2024 mendatang.

Black campaign atau kampanye hitam adalah taktik politik yang digunakan oleh kelompok tertentu guna mencemarkan citra maupun reputasi lawan politik mereka.

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu mengatakan, black campaign atau kampanye hitam merupakan salah satu pelanggan pidana Pemilu.

Sanksi yang diterapkan pun tidak main-main. Calon Legislatif (Caleg) bisa saja mendapat hukuman pidana jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:Umbar Janji Manis Caleg Bisa Kena Sanksi Money Politics

Mengingat sanksi yang amat berat, Bawaslu Kota Magelang berharap agar para caleg dan partai politik (parpol) menghindari segala bentuk kampanye hitam.

Sebab tanpa adanya kecurangan maupun aktivitas kampanye hitam, kontestasi politik Pemilu 2024 di Kota Magelang mendatang bisa berjalan dengan jujur, adil, dan jauh dari huru hara politik yang tidak sehat.

"Kita tahu ya media sosial itu luas sekali. Tetapi yang menjadi urgensi di sini bagaimana agar para caleg bersaing secara fair, tanpa menjelekkan pihak lain,” kata Endang Sri Rahayu, Kamis 22 Juni 2023.

Yayuk sapaan akrab Endang Sri Rahayu menambahkan, situasi panas dan ketegangan antar kubu bisa saja terjadi dalam kontestasi politik Pemilu 2024 mendatang.

Lebih-lebih ketika tahapan Pemilu sudah memasuki masa kampanye.

"Tentu kita akan menindak tegas apabila ada yang memakai jasa buzzer untuk menjatuhkan lawan politiknya," ujar Yayuk.

BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Berikan Santunan Ahli Waris Komisioner Bawaslu

Selain menjatuhkan lawan politik, contoh tindak pelanggaran pidana pemilu juga bisa saja terjadi dengan mempraktikkan isu-isu sensitif semisal SARA.

Bawaslu Kota Magelang, imbuh Yayuk, akan mengawasi dengan seksama segala potensi pelanggaran Pemilu. Termasuk di antaranya pengawasan ketat terhadap akun-akun media sosial caleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres