Bupati Purworejo Agus Bastian Mengundurkan Diri, Ternyata Karena Ini

Bupati Purworejo Agus Bastian Mengundurkan Diri, Ternyata Karena Ini

Foto: RAPAT PARIPURNA. DPRD Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Purworejo di Gedung DPRD Purworejo.-Eko Sutopo-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO,  MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Bupati Purworejo Agus Bastian Mengundurkan Diri sebagai Bupati Purworejo masa jabatan 2021-2026.

Bupati Purworejo Agus Bastian akan mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPR RI pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Pengunduran diri tersebut diumumkan secara resmi oleh DPRD Purworejo melalui Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Purworejo di Gedung DPRD Purworejo, Kamis 6 juli.

Pembacaan pengumuman dilakukan oleh  Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, selaku pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Kelik Susilo Ardani dan Fran Suharmaji.  Hadir langsung Bupati Purworejo Agus Bastian, Wakil Bupati Yuli Hastuti, Sekda Said Romadhon, para anggota DPRD Purworejo, jajaran Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), dan camat.

BACA JUGA:Art Center Segera Difungsikan, Bakal Angkat Memori Kolektif Masyarakat

Dion Agasi mengungkapkan bahwa agenda Rapat Paripurna kali ini digelar setelah ada surat masuk ke Sekertariat DPRD Kabupaten Purworejo pada 21 Juni 2023, Nomor 131/8596/2023 perihal pernyataan pengunduran diri Bupati Purworejo yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Purworejo. Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah, atau wakil Kepala Daerah dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

"Agenda (Rapat Paripurna) pengumuman pengunduran Bupati Purworejo masa jabatan 2021-2026," ungkapnya.

Berkaitan dengan surat pengunduran diri sebagai Bupati Purworejo ini, lanjutnya, maka berdasarkan pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

"Dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sebagai wakil pemerintahan pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," katanya.

Perlu diketahui, kata Dion, bahwa pengunduran diri Bupati Purworejo ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, tentang tata cara pengunduran diri dalam rangka pencalonan sebagai anggota DPR, Presiden, atau Wakil Presiden.

"Merujuk dengan aturan itu maka bupati harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR," jelasnya.

BACA JUGA:Gereja Kristen Jawa Peringati HUT ke-123, Bupati Purworejo: Bukan Hanya Angka Unik, Tapi..

Sementara itu, Agus Bastian mengatakan, dalam akhir masa jabatannya ini dirinya akan menyelesaikan pekerjaan yang saat ini sedang dilaksanakan.

Menurutnya, dengan adanya pengumuman ini bukan berarti dirinya sudah berhenti menjadi bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres